Langkah Preventif, Lapas Narkotika Bandar Lampung ‘Jemput Bola’ Periksa Kesehatan Narapidana

oleh
oleh -

MAJALATERAS.COM – Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak, termasuk Narapidana yang sedang menjalani hukumannya. Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung berkomitmen untuk meningkatkan derajat kesehatan narapidana melalui Pelayanan Kesehatan Terpadu ‘Jemput Bola’.

Kalapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung Ade Kusmanto mengungkapkan ruang lingkup kegiatan pelayanan dan perawatan kesehatan di Lapas meliputi upaya kesehatan yang terpadu dan menyeluruh mencakup upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang dilaksanakan oleh tenaga kesehatan.

“Pelayanan Kesehatan ini merupakan wujud komitmen kita guna peningkatan derajat kesehatan yang juga merupakan Hak Asasi Manusia dan wajib diberikan kepada Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung,”ungkap Kalapas, Kamis (23/11)

Baca Juga  Apresiasi Kinerja, Kalapas Sematkan Tanda Kenaikan Pangkat Satu Pegawai Fungsional Lapas Cilegon

Program Pelayanan Kesehatan ‘Jemput Bola’ yang ada di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung salah satunya bertujuan untuk mengimplementasikan pelayanan kesehatan promotif yakni memberikan informasi kesehatan dasar dalam bentuk penyuluhan untuk mengubah perilaku tahanan dan WBP agar dapat menjaga/memelihara kesehatannya.

“Ini sebagai langkah kita deteksi dini jika warga binaan ada yang sakit dan butuh penanganan dari dokter. Selanjutnya yaitu kita juga meningkatkan pelayanan kesehatan kuratif yaitu serangkaian kegiatan pengobatan yang ditujukan untuk penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit, bahkan pengendalian penyakit,”ujar Kalapas.

Baca Juga  Perkuat Sinergitas, Dandim 0602/Serang Sambut Kunjungan Silaturahmi Kapolresta Serang 

Pelayanan kesehatan di Lembaga Pemasyarakatan tertuang dalam Undang-Undang No.12 Tahun 1995 Pasal 14 ayat (1) huruf b dan d tentang Pemasyarakatan menyatakan bahwa setiap Narapidana, Anak Didik Pemasyarakatan dan Lanjut Usia (Lansia) dan Tahanan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan perawatan, baik rohani maupun jasmani, dan makanan yang layak.

“Ini merupakan salah satu tugas pokok Lembaga Pemasyarakatan dalam penyelenggaraan kegiatan di bidang kesehatan dan perawatan ialah memberikan pelayanan kesehatan dan perawatan terhadap Narapidana.”tambahnya.

Baca Juga  RW 14 Desa Pangauban Katapang Bersama Masjid Al-Jihad Katapang Bandung Kembali Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Selanjutnya, Dalam hal peningkatan layanan kesehatan, sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor.PAS-36.OT.03 Tahun 2021 Klinik Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung merupakan Lapas Percontohan Penyelenggaraan Layanan Kesehatan.

“Selain itu Klinik Lapas Narkotika Bandar Lampung juga telah memperoleh izin operasional Klinik Pratama dari Pemerintah Kota Bandar Lampung dan secara berkala melaksanakan pengobatan rutin, pengobatan masal, screening TB/HIV, Vaksinasi Covid-19, penyuluhan kesehatan, dan fooging di lingkungan Lapas,”tutup Kalapas.(*)