Lakukan Perawatan Dan Pemeliharaan, Rutan Bangil Pastikan Senjata Siap Siaga

oleh
oleh -

MAJALAHTERAS.COM – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangil Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur melalui jajaran Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) melakukan perawatan dan pemeriksaan senjata api (senpi). Hal ini dilakukan untuk memastikan kondisi senjata dapat berfungsi dengan baik guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan terutama pada bidang keamanan.

Baca Juga  Menparekraf Jajal Fasilitas Olahraga dan Pastikan Likupang Siap Jadi Tuan Rumah Indonesia Triathlon Series 2021

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Bangil, Bambang Budiantoro Hutabarat mengatakan bahwa perawatan dan pemeliharaan senjata api dilakukan secara rutin guna memastikan kondisi senjata tetap baik. Menurutnya, perawatan dan pemeliharaan senjata merupakan keharusan untuk menunjang keamanan di dalam Rutan.

“Perawatan dan pemeliharaan senjata kami lakukan secara rutin guna menjaga kondisi senjata tetap baik, karena senjata memegang peranan krusial didalam Rutan”. Ucap Bambang.

Baca Juga  Antusiasme Warga RW.03 Kelurahan Cipondoh Indah Terima 1700 Paket Sembako

Perawatan senpi dimulai dengan mengecek bagian luar body senpi, dilanjutkan dengan membongkar senpi untuk memeriksa seluruh isi dari komponen-komponen senpi. Hal ini secara teliti dilakukan agar seluruh bagian dari senpi tidak luput dari pengecekan.

Senjata api merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang wajib dilakukan perawatan dan pemelihataan sebagaimana telah di atur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2008 bahwa pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang wajib melakukan pengamanan dan pemeliharaan BMN yang berada dalam penguasaannya.

Baca Juga  Kunjungi Polda Jawa Tengah, Tim Kompolnas Apresiasi Role Model Penegakan Hukum Berbasis Scientific