KSPSI Akan Menggugat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ke PTUN

oleh
oleh -

JAKARTA – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menegaskan akan menggugat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang mekanisme pencairan JHT ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Rabu (23/2) mendatang.

Andi Gani memilih mengambil langkah hukum tersebut untuk menggagalkan berlakunya Permenaker, karena sangat merugikan buruh Indonesia.

“Jaminan Hari Tua (JHT) adalah hak buruh. Hak pekerja pribadi karena berasal dari potongan gaji buruh. Jadi, saya pastikan akan gugat Permenaker,” tegasnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (17/2/2022).

Baca Juga  Diskusi Ketenagakerjaan PWI dan Biro Adpim, Begini Program Pemprov Banten Dalam Mengurangi TPT

Andi Gani heran dengan klaim sepihak Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang mengaku keputusan Permenaker diambil karena sudah berkomunikasi dengan serikat pekerja.

“Saya tidak habis pikir Kemenaker menyampaikan ke publik, keluarnya Permenaker ini sudah berkomunikasi dengan serikat pekerja. Saya pastikan KSPSI sebagai serikat buruh terbesar di Tanah Air tidak pernah tahu proses terbitnya Permenaker tersebut,” jelasnya.

Ia menegaskan, JHT menjadi sangat bermanfaat untuk bisa melanjutkan kehidupan buruh dan keluarganya setelah berhenti bekerja.

Baca Juga  KAKANWIL KEMENAG KOTA SERANG BAZARI SYAM : Menjaga Sinergitas Antar Pemeluk Agama

“Jangan dipatok hanya di usia 56 tahun. Berikan kebebasan kepada masing-masing buruh yang mengundurkan diri atau di-PHK, kan dananya milik buruh itu sendiri,” ucapnya.

Apalagi, ia melihat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tidak bisa menggantikan manfaat yang sebelumnya didapatkan dari JHT.

JKP merupakan jaminan sosial yang iurannya dibayar oleh pemerintah serta rekomposisi iuran JKK dan Jaminan Kematian (JKM).

Manfaat JKP berupa uang tunai diberikan setiap bulan selama enam bulan, dengan rincian 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25 persen dari upah untuk tiga bulan berikutnya.

Baca Juga  Tingkatkan Sinergitas, PWI Banten dan Batalyon 12 Grup 1 Kopassus Gelar Silaturahmi

“Kalau pekerja mengundurkan diri, pensiun dini kan nggak dapat JKP. Terus dari mana dia untuk melanjutkan hidupnya?. Kemudian, apa ada jaminan selama 6 bulan itu orang yang kehilangan pekerjaan bisa langsung mendapatkan pekerjaan lagi?. JKP sangat kecil sekali dibanding JHT, biaya hidup tidak cukup,” ungkapnya. (Dede).