KPU: DPTb Tahap Dua Bangka 206.850 Pemilih

oleh
oleh -
Logo KPU/Net

Majalahteras.com – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyatakan jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) tahap dua 2019 sebanyak 206.850 orang yang tersebar di 81 desa dan kelurahan di daerah itu.

“Kita berharap masyarakat yang terdaftar untuk menggunakan hak pilih memilih calon presiden/calon wakil presiden dan calon anggota legislatif sesuai hati nuraninya,” kata Komisioner Divisi Perencanaan dan Data KPU Kabupaten Bangka Cepeng Susanti di Sungailiat, Selasa.

Ia mengatakan DPTb tahap dua ini dilaksanakan berdasarkan keputusan KPU RI Nomor 227 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan DPK, DPTb dan Perbaikan DPT dalam Penyelenggaraan Pemilu 2019.

Baca Juga  Kakanwil Kemenkumham Maluku Utara Andi Taletting Beri Pandangan pada Pembahasan Draft Renstra KI 2025-2029

Pemilu 2019 di Kabupaten Bangka dilaksanakan di 81 desa/kelurahan, 872 tempat pemungutan suara (TPS) dengan Daftar Pemilih Tetap Hasil Pemuktahiran Dua (DPTHP2) 206.733 pemilih, DPTb masuk sebanyak 326 dan keluar 209 orang, sehingga total DPTb Pemilu 2019 sebanyak 206.850 pemilih.

“Pemilih yang masuk DPTb merupakan pemilih tidak memungkinkan untuk pulang atau menggunakan hak pilih di tempat pemilihan suara di daerah asal, sehingga KPU memberikan kesempatan dengan melakukan pindah memilih di daerah domisili,” ujarnya.

Baca Juga  Bamus Maskot Tangerang Gelar Perayaan Lebaran Betawi Tahun 2019

Menurut dia pemilih yang berasal dari luar daerah yang ingin mengurus dokumen pindah memilih form A5 harus memenuhi syarat dan ada konsekuensinya, sehingga bisa memilih di daerah domisilinya.

“Setiap pemilih yang terdaftar di daerah asal ketika sudah pindah memilih dan dikeluarkan A5, maka pemilih bersangkutan sudah tidak terdaftar lagi di DPT daerah asal,” katanya.

Ia menambahkan syarat pindah memilih pertama harus terdaftar dalam DPT, konsekuensinya bagi pemilih dari luar daerah pindah antarprovinsi hanya mendapat satu surat suara, yakni pemilihan presiden dan wakil presiden.

Baca Juga  Cegah Wabah Covid 19, Gerindra Cilegon Bagikan Masker dan Lakukan Penyemprotan

Pemilih yang pindah memilih antarkabupaten dalam satu provinsi hanya memperoleh tiga surat suara, yakni pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI dan DPD.

“Jika pemilih pindah antarprovinsi, maka hanya menerima surat suara untuk pemilihan presiden dana wapres saja, sebab untuk calon DPR, DPD dan DPRD provinsi, kabupaten atau kota pasti berbeda di tempat asalnya,” katanya. (antara/jem)