KPR Rutan Kelas IIB Serang Berikan Pengarahan dan Penguatan Kedisiplinan

oleh
oleh -

MAJALAHTERAS.COM – Kepala Pengamanan Rutan Serang, Bapak Nur Abimantrana Pamungkas memberikan pengarahan yang tegas kepada para tahanan pendamping (tamping). Dalam pengarahannya, beliau menegaskan betapa pentingnya untuk mematuhi segala aturan yang berlaku di dalam rutan.

Sebelum dilanjut apa itu Tahanan Pendamping atau Tamping?

Tahanan Pendamping adalah warga binaan yang berada di Rumah Tahanan Negara atau Lembaga Pemasyarakatan setelah menjalani satu pertiga (1/3) masa tahanannya dan berperilaku baik dan memiliki persyaratan sebagai tahanan pendamping, seperti yang tertera dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2013, akan menjadi tahanan pendamping. Tahanan pendamping bertugas untuk membantu proses binaan untuk warga binaan, serta menjadi penghubung antara petugas dengan warga binaan.

Baca Juga  Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas, Kalapas Pasir Putih Tanda Tangani Pembangunan Zona Integritas dan Pakta Integritas Tahun 2024

Dihadapan para tahanan pendamping yang memperhatikan dengan tertib, Bapak Nur Abimantrana Pamungkas mengingatkan bahwa aturan-aturan yang ada tidak hanya untuk kepentingan pihak rutan, tetapi juga untuk keamanan dan kenyamanan bersama. “Kami tidak ingin ada gangguan ketertiban di dalam rutan ini. Setiap aturan yang kami terapkan telah disusun untuk menjaga keamanan dan ketertiban,” ucapnya dengan tega, Senin (24/06).

Beliau menyoroti tentang larangan-larangan yang harus dihindari oleh para tahanan pendamping. “Saya mengingatkan kepada para tamping untuk tidak mencoba melakukan tindakan apapun yang dilarang di dalam rutan ini. Ini termasuk upaya-upaya untuk menghindari sanksi disiplin atau hukuman tambahan yang bisa dikenakan,” ujarnya.

Baca Juga  19 Napi Lapas Kelas I Tangerang Dirumahkan Karena Dapat Asimilasi

Lanjutnya menjelaskan tentang hak-hak dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh tahanan pendamping, termasuk kewajiban untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar aturan rutan. “Anda semua memiliki hak untuk diperlakukan dengan adil dan manusiawi sesuai dengan hukum yang berlaku. Namun demikian, saya ingin mengingatkan bahwa hak tersebut juga diimbangi dengan kewajiban untuk tidak mencoba melanggar aturan dan prosedur yang telah ditetapkan,” tambahnya.
Pengarahan ini disambut dengan baik oleh para tahanan pendamping yang menyampaikan komitmen mereka untuk patuh terhadap aturan yang berlaku. Mereka mengaku siap bekerja sama untuk menjaga ketertiban di dalam rutan guna menciptakan lingkungan yang kondusif bagi semua pihak.

Baca Juga  Tahun Baru Semangat Baru, Lapas Serang Gelar Apel Pagi Perdana di Tahun 2022

Pengarahan ini juga menjadi momentum bagi pihak rutan untuk terus melakukan pendampingan dan pembinaan kepada warga binaan, sehingga mereka dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang baik setelah menjalani masa hukuman mereka.

Dengan demikian, diharapkan bahwa pengarahan ini dapat memberikan dampak positif dalam menjaga ketertiban dan keamanan di Rutan Serang, serta membantu proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi seluruh warga binaan pemasyarakatan.(**)