https://majalahteras.com/-Ken Dwijugiasteadi Selaku Direktur Jenderal Pajak menandatangani Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ/2016 tentang Pelayanan Sehubungan dengan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh), tentang lembur anak buahnya di seluruh kantor pelayanan pada tiga hari terakhir masa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh).
Jam operasional tempat pelayanan terpadu kantor pelayanan pajak (KPP) dan kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi perpajakan (KP2KP) yang biasannya Sni-Jumat pukul 08.00 sampai dengan 17.00 waktu setempat menjadi sampai pukul 19.00 waktu setempat. Adapun hari berlakunya pada tanggal 30-31 Maret 2016 dikarenakan Kedua hari itu adalah hari terakhir pelaporan SPT PPh wajib pajak orang pribadi. Namun untuk Sabtu pada tanggal 30 April 2016, fiskus di semua kantor pelayanan juga harus tetap kerja hingga pukul 15.00 waktu setempat. Alasan lembur itu bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan kepada wajib pajak guna mendukung kelancaran penyampaian SPT Tahunan PPH Tahun Pajak 2015.
Jenis pelayanan yang diberikan pada tiga hari tersebut antara lain adalah pelayanan konsultasi dan penyampaian SPT Tahunan PPh, serta pelayanan untuk berbicara dengan agen pada Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak (KLIP DJP).
“Apabila terjadi permasalahan teknis administratif terkait situasi dan kondisi di lapangan maka dihimbau untuk bertindak antisipatif dengan selalu mengedepankan pelayanan prima dan edukasi terhadap masyarakat,” ujar Ken seperti dikutip dari surat edarannya.