Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang memastikan lembaganya tidak akan memenuhi permintaan Dewan Perwakilan Rakyat untuk menghentikan sementara proses penyidikan Setya Novanto.
Saut mengatakan penyidikan bisa dihentikan ketika sudah ada keputusan praperadilan yang memenangkan gugatan Setya.
“Enggak bisalah (dihentikan). Forumnya kan ada praperadilan dan sudah ada KUHAP yang mengatur,” ucapnya, Selasa malam, 12 September 2017.
Menurut Saut, sudah seharusnya masalah hukum diselesaikan dengan hukum, tidak bisa dicampuri dengan urusan politik.
“Betul, akan ada irisan politik pada hukum. Tapi jembatannya manajemen, bukan pada kasus,” ujarnya.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menuturkan tidak ada aturan yang mengharuskan KPK menghentikan sementara atau menunda penyidikan kasus kartu tanpa penduduk elektronik atau e-KTP yang sedang berjalan. Ia juga memastikan KPK tetap bakal mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara ini.
“Untuk tersangka SN pun, kami berencana memanggilnya kembali setelah tidak hadir kemarin,” katanya.
Pada Selasa kemarin, DPR meminta KPK menunda pemeriksaan Setya sebagai tersangka kasus e-KTP sebelum praperadilan selesai. Permintaan ini termuat dalam surat yang diantarkan Kepala Biro Kesekjenan DPR Hani Tahapsari ke KPK.
Dalam surat itu, Setya meminta KPK memberi pertimbangan yang sama saat mengusut Komisaris Jenderal Budi Gunawan—sekarang Kepala Badan Narkotika Nasional—pada 2015.
“Saat itu, semua pihak, termasuk KPK, mau menahan diri menunggu putusan praperadilan sebagai bentuk menghormati proses hukum agar tidak ada dirugikan,” ujar Hani.
Proses persidangan praperadilan Setya Novanto telah dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setya menggugat KPK atas penetapannya sebagai tersangka kasus e-KTP. Namun sidang perdana yang mestinya dilakukan Selasa kemarin batal dilaksanakan karena KPK meminta penundaan.