Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Agus Rahardjo optimistis kasus-kasus lama yang tertunda penanganannya akan tuntas pada 2017.
Penyelesaian kasus-kasus lama tersebut seiring penambahan jumlah personel KPK.
“Mohon maaf, banyak kasus lama tertutup kasus baru. OTT (operasi tangkap tangan) tahun ini saja banyak sekali, jadi memang masalahnya hanya pada jumlah personel kami,” ujar Agus di Gedung KPK Jakarta, Kamis (10/11/2016).
Agus membantah jika KPK disebut sengaja mengendapkan kasus-kasus lama. Menurut dia, satu-satunya persoalan lambatnya penanganan perkara adalah kurangnya sumber daya manusia.
Untuk tahun ini, KPK telah menambah 100 pegawai. Pada 2017, KPK akan menambah 450 pegawai.
“Kalau Anda perhatikan, utang-utang itu mulai kami cicil. KTP elektronik itu kasus lama, secara bertahap kasus itu kami selesaikan, mudah-mudahan utang itu bisa kami selesaikan,” kata Agus.
Beberapa kasus yang belum tertangani KPK, misalnya, penuntasan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan kasus skandal Bank Century.
Selain itu, kasus dugaan korupsi pengadaan quay container crane (QCC) tahun 2010 di PT Pelindo II, dengan tersangka mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino.