KPK Sita Uang Tunai Dari Penggeledahan Rumah Mendes Abdul Halim Iskandar

oleh
oleh -

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai dan barang bukti elektronik setelah menggeledah salah satu rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar.

“Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Jakarta, Selasa, 10 September 2024.

Baca Juga  dr Ali Mahsun ATMO, Presiden KAI: Konsisten Senyum dan Joget, Obyektif Prabowo Gibran Menang 1 Putaran Pilpres 2024

Penggeledahan tersebut terkait dengan pengusutan kasus dugaan korupsi pada pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur. Sebelumnya, tim penyidik KPK pada hari Jumat, 12 Juli 2024,

mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2019—2022.

Baca Juga  Unsera Gelar Kegiatan 3L Festival 2021 Secara Daring

“Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup,” ujar Tessa