Majalahteras.com – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Barat(Jabar) mengeluarkan kebijakan untuk membatasi penayangan 17 lagu barat atau berbahasa Inggris, baik dalam bentuk lagu atau video klip di wilayah ini.
“Jadi lagu dengan lirik yang menjurus pada tema kehidupan dewasa tersebut hanya dapat disiarkan atau ditayangkan di lembaga penyiaran di Jabar, dalam klasifikasi waktu dewasa, yakni dari jam 10 malam sampai jam tiga pagi,” kata Ketua KPID Provinsi Jabar, Dedeh Fardiah, ketika dihubungi di Bandung, Selasa.
Menurut dia, tidak menutup kemungkinan jumlah lagu yang dibatasi waktu penanyangannya tersebut akan bertambah seiring bertambahnya jumlah pelaporan dan pengajuan dari pihak luar.
Ke-17 lagu berbahasa Inggris yang dibatasi penanyangan tersebut dilampirkan pada surat edaran 480/215/IS/KPID-JABAR/II/2019 tersebut.
Dia mengatakan, pembatasan 17 lagu barat tersebut didasarkan pada hasil rapat dengar pendapat ahli, ahli bahasa dan sebagainya selanjutnya melakukan rapat pleno komisioner untuk memutuskan surat edaran itu.
Dari hasil rapat tersebut diketahui bahwa ada 86 lagu hasil pemantauan dan audiensi, maka 17 lagu yang dinilai betul-betul secara vulgar menayangkan muatan seks.
“Sehingga kami anggap itu bisa disiarkan hanya di jam dewasa,” kata Dedeh.
Dia mengatakan, pembatasan penyiaran 17 lagu barat tersebut berdasarkan perilaku standar pada pedoman siaran dan program siaran dilarang menyajikan lagu dan video klip yang menampilkan lagu dengan judul atau lirik bermuatan seks, cabul, atau mengesankan aktivitas seks, di luar jam dewasa.
“Harus digaris bawahi bahwa ini berlaku untuk radio dan televisi di Jabar. Kalau melanggar, bisa sesuai mekanisme,” katanya.
“Kami bisa memberikan sanksi, bisa berupa imbauan, bisa teguran pertama dan kedua. Bisa dipindahkan jam tayangnya dan disiarkan jadi jam malam. Atau potong durasi jam siar atau pemberhentian jam siar,” tandas Dedeh.
Dia mengemukakan, ke-17 lagu barat tersebut, terbukti memiliki isi lirik yang ekstrim dan jelas menjurus pada aktivitas seksual, sehingga tidak layak didengar atau dinyanyikan anak-anak.
“Itu ada mengandung unsur seks bebas, tentang persetubuhan atau kecanduan persetubuhan. Kami juga mau kaji lebih banyak, silahkan warga bantu melaporkan biar kita kaji. Kan masyarakat menjadi aware, ternyata ada ya lirik seperti itu walau enak didengar,” katanya. (antara/jem)