Kota Bekasi Belum Butuh Perda Garasi

oleh
oleh -

Depok telah memiliki Perda Garasi. Pengesahan perda tersebut menjadi pelatuk keingingan masyarakat Kota Bekasi untuk memiliki peraturan serupa. Namun, Ketua DPRD Kota Bekasi mengatakan, Chairuman Joewono, perda demikian belum dibutuhkan Kota Bekasi.

“Nah, untuk Kota Bekasi tentunya tidak selamanya menjiplak langsung dipake dan diadopsi,” ujar Chairuman, Sabtu (18/1/2020).

Menurutnya, kehadiran Perda Garasi di Depok lantaran masyarakat di sana mengeluhkan banyak mobil parkir sembarangan. “Menjadi masalah masyarakat tidak, kalau menjadi masalah masyarakat kemudian ini menjadi pemicu dari munculnya keresahan masyarakat,” imbuhnya.

Baca Juga  Raker Stimulan 4 TA 2019 Kelurahan Cipondoh Indah

“Kemudian menjadi ketidaktertiban masyarakat dan ke tidaknyaman. Tapi kalau masyarakat memang membutuhkan dan mengganggu, perlu dibuatkan Perdanya,” lanjutnya.

Ia mencontohkan spanduk imbauan yang dipasang Pengurus RW 22, Kelurahan Harapan Jaya, Bekasi Utara. Dengan itu, kata dia, meski tanpa perda masyarakat dapat menyelesaikan masalah tersebut.

“Kecuali, sudah adanya spanduk tersebut akan tetapi masyarakat Kota Bekasi masih belum mempan, baru dijadikan perda ataupun perwal,” kata Choiruman. @ADVERTORIAL

Baca Juga  Ditjen Otda Kemendagri Gela FGD Dukungan Regulasi Otonomi Daerah dalam Rangka Rencana Pemindahan Ibukota Negara