majalahteras.com – Korupsi merupakan perilaku menyalahgunakan kepercayaan untuk kepentingan pribadi. Kepercayaan yang diberikan untuk hal-hal tertentu tidak dilakukan sebagaimana seharusnya, dan biasanya semata hanya untuk keuntungan pribadi.
“Korupsi di sekolah yang biasanya dilakukan siswa misalnya menyalahgunakan kepercayaan orang tua untuk membayar iuran sekolah, tetapi hanya sebagian saja yang dibayarkan atau bahakan tidak sama sekali, ada juga yang berbohong untuk kegiatan tertentu di sekolah dengan tujuan mendapat uang jajan lebih, tetapi saya yakin tidak siswa melakukan hal itu,” jelas Nani Hastuti, M.Pd, Dosen Matematika Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Banten.
Nani, yang juga seorang guru matematika di SMK Negeri 5 Kota Serang menambahkan, datang terlambat juga merupakan tindak perilaku korupsi.
“Tidak hanya siswa, bagi guru, korupsi yang biasa dilakukan adalah korupsi waktu. Misalnya masuk pukul 7.15-9.00 tetapi datang pada pukul 7.30-8.50. Berarti ada penyalahgunaan waktu 25 menit. Tetapi biasanya hal itu tanpa disadari membuat siswa senang, padahal mereka sudah kehilangan waktu belajarnya. Jelas hal ini sangat merugikan bagi perkembangan siswa,” ungkapnya
Kurikulum khusus untuk tindak korupsi sepertinya belum ada, tetapi penyisipan pada pembelajaran ada di mata pelajaran PPKN atau pendidikan agama. Disitu siswa dikenalkan terkait hal-hal dan sanksi korupsi.
Kata Nani, pendidikan agama dan moral juga sangat berpengaruh.
“Jika siswa sudah memiliki bekal agama yang baik insha Allah tidak akan melakukan korupsi, karena merugikan orang tua dan dirinya sendiri. Apalagi harus kena marah guru atau wali kelasnya. Hingga timbul rasa takut juga terhadap Allah. Dari moral juga sangat berpengaruh karena akan timbul kepercayaan diri yang baik,” kata Nani.@MAN