Kompak, Petugas Lapas Cikarang Bersama Aparat Penegak Hukum Sidak Blok Hunian WBP

oleh
oleh -

CIKARANG – Lapas Kelas IIA Cikarang melaksanakan Kegiatan Pemasyarakatan Bersih-Bersih (Razia) Bersama Aparat Penegak Hukum Dalam Rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-59.

Kegiatan yang dilaksanakan di Blok Hunian Arjuna, Nakula dan Blok Wanita Lapas Kelas IIA Cikarang dalam upaya Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal  Pemasyarakatan Nomor : PAS1.UM.01.01-185 tanggal 23 Februari dan Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Nomor : W11.PK.08.05-4130 tanggal 15 Maret 2023 tentang Pemasyarakatan Bersih-bersih di Lingkungan Satuan Kerja Pemasyarakatan dan Surat Edaran Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Nomor : W.11-PK.08.05-4130 tanggal 15 Maret 2023 Pemasyarakatan Bersih-Bersih di Lingkungan Satuan Kerja Pemasyarakatan.

Baca Juga  Resmikan SKh Negeri 1 Kota Tangsel, Pj Gubernur Al Muktabar : Seluruh Masyarakat Banten Mempunyai Hak Pendidikan Sama

Kegiatan razia dipimpin oleh Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang Veri Johanes dengan berkoordinasi bersama Polsek Cikarang Pusat dan Koramil 12 Serang Baru serta diikuti oleh Pejabat Struktural, staf Pegawai serta Regu Pengamanan Lapas Kelas IIA Cikarang.

Adapun rangkaian kegiatan tersebut diantaranya Pelaksanaan apel gabungan petugas razia gabungan bersama Aparat Penegak Hukum yang dipimpin oleh Kalapas dan dilanjutkan pembagian tim serta tugas penggeledahan blok hunian.

Baca Juga  TMMD Ke 119 Kodim 0602/Serang Gandeng Pemkab Serang Gelar Penyuluhan Publik dan Kependudukan

“Pelaksanaan inspeksi pada Blok Hunian Arjuna, Blok Hunian Nakula dan Blok Hunian Wanita, melakukan Penertiban kamar hunian dan pengarahan kepada warga binaan serta Pengumpulan temuan barang terlarang hasil inspeksi, diantaranya 10 unit handphone, 4 buah botol kaca, 8 buah paku, 7 buah sikat gigi, 4 buah alat cukur, 2 buah sajam buatan, 1 buah catok kuku, 1 buah obeng besi, 2 buah pinset, 6 unit charger, 1 elemet pemanas air, 2 buah kabel rakitan serta 1 unit flash disk,” ujar Kalapas.

Baca Juga  Lanjutkan Kerja Sama, Program Pemkab Serang Terus Dikawal Kejari

Kalapas Cikarang Veri Johanes menururkan bahwa Temuan barang hasil inspeksi tersebut merupakan barang-barang terlarang di Lapas akan dibuatkan berita acara untuk selanjutnya dilakukan pemusnahan.

“Kegiatan ini tidak hanya dilaksanakan dalam rangka HBP Ke-59, juga dilaksanakan setiap minggunya secara rutin dan insidentil,” tambahnya. (Red).