Majalahteras.com – Lapas Kelas IIA Cikarang melaksanakan Kegiatan Penggeledahan Kamar Hunian dan Tes Urine Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Bersama Aparat Penegak Hukum Kabupaten Bekasi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang.
Bertempat di Blok Hunian Yudhistira dan Sadewa Lapas Kelas IIA Cikarang, kegiatan tersebut dilaksanakan Berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat Nomor : W.11-PK.08.06 – 14421 tanggal 22 November 2023 perihal Permintaan Laporan Kegiatan Penggeledahan Kamar dan Tes Urine Bagi Narapidana, Tahanan dan Anak Binaan di Lapas, Rutan, LPKA bersama Aparat Penegak Hukum (TNI/Polri/BNN) terkait.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Lapas Imam didampingi Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan, Pejabat Struktural, Regu Pengamanan Jagrantara dan Mandala, Staf Pegawai, Anggota Batalyon D Pelopor Sat Brimob Polda Metro Jaya, Anggota Koramil 12 Serang Baru, Anggota Polsek Cikarang Pusat serta Kabid Pencegaha Badan Narkotika Kabupaten Bekasi dan jajaran.
Adapun rangkaian kegiatan pelaksanaan sidak/penggeledahan blok hunian, diantaranya Apel Petugas dipimpin oleh Kalapas dan dilanjutkan pengarahan terkait teknis dan pembagian tugas pelaksanaan penggeledahan kamar hunian dan tes urine.
“Standarisasi kamar hunian dan sosialisasi kepada warga binaan terkait Tata Tertib Lapas/Rutan sesuai dengan Permenkumham Nomor 29 Tahun 2017,” ujar Kalapas.
Adapun beberapa barang terlarang hasil kegiatan tersebut diantaranya :
– Handphone
– Buah Kayu
– Kepala charger
– Power bank
– kat pinggang
– Kaca
– Botol kaca
– Selang
– Kabel dan terminal
– Tali
– Sikat gigi buatan (sajam)
– Alat cukur
– Kabel usb
– Sendok besi
– Garpu besi
– Paku
– Kawat
– Headset bluetooth
– Batu gosok
– Flashdisk
– Alat vape
– Benda tajam
– Piringan besi
Adapun hasil tes urine terhadap 50 orang warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Cikarang dengan hasil Negatif.