Kompak, Forkopimda Bekasi Hadiri Pelaksanaan Remisi Umum HUT RI Ke-77 di Lapas Cikarang

oleh
oleh -

CIKARANG – Bertempat di aula Toro Wiyarto, Lapas Kelas IIA Cikarang melaksanakan penyerahan remisi secara simbolis kepada lima (5) orang perwakilan Narapidana dan Anak dari total delapan ratus tujuh puluh empat (874) yang mendapatkan remisi.

Hadir dalam acara penyerahan Remisi adalah Pj. Bupati Bekasi, Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Kepala Kepolisian Resort Metro Bekasi, Komandan Distrik Militer 0509 Kabupaten Bekasi, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ketua Pengadilan Negeri Cikarang, Ketua Badan Narkotika Kabupaten Bekasi, Komandan Batalyon D Pelopor Sat Brimob Polda Metro Jaya dan Kepala Desa Pasir Tanjung serta stakeholder lainya.

Baca Juga  Hari Bakti Pemasyarakatan, Rutan Pandeglang Bersama Dharma Wanita Laksanakan Bakti Sosial

Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan menyerahkan langsung Surat Keputusan Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2022 kepada perwakilan Narapidana dan Anak didampingi FORKOPIMDA Kab. Bekasi secara langsung.

Adapun rincian warga binaan pemasyarakatan Lapas Cikarang yang mendapat Remisi umum 17 Agustus 2022 diantaranya Remisi Umum I : 828, Remisi Umum II : 46.

Kepala Lapas Cikarang, Veri Johannes juga menuturkan, 847 warga binaan yang telah menerima RU Tahun 2022 adalah mereka yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif, diantaranya telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan.

Baca Juga  Lapas Cikarang Bagikan Sembako Usai Lakukan Touring Bagi Masyarakat Desa Pasirtanjung

“Sementara itu bagi tindak pidana terkait PP No. 99 Tahun 2012 pasal 34A, tetap harus mejalani pidana minimal 6 (enam) bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan,” tambahnya.

Lanjutnya, “Remisi itu merupakan hak yang diberikan negara pada para narapidana. Pemberian remisi diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk penyadaran diri. Adapun rincian dari 874 warga binaan yang mendapatkan remisi umum adalah Remisi Umum I berjumlah 828, Remisi Umum II berjumlah 18 (dengan keterangan langsung dapat menghirup udara bebas), dan Remisi Umum II (masih harus menjalani subsider pengganti denda) berjumlah 28,” jelas Veri.

Baca Juga  Ketua DPRD Banten Apresiasi Rencana Istighosah Pemprov Banten

“Pemberian RU Tahun 2022 diharapkan memotivasi warga binaan untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari, serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang dijalani,” pungkasnya. (Red).