SERANG – Dalam rangka mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lembaga Pemasyarakatan, Satuan Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satopspatnal PAS) dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten dan Satopspatnal Lapas Kelas IIA Serang laksanakan inspeksi mendadak (Sidak) berupa penggeledahan pada blok dan kamar hunian di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Serang dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan mencegah gangguan keamanan dan ketertiban. Jumat (25/03).
Kegiatan sidak gabungan dipimpin langsung Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Masjuno dan Kepala Lapas Kelas IIA Serang, Heri Kusrita.
Kepala Divisi Pemasyarakatan berpesan kepada Tim Satopspatnal agar tetap menjaga etika dan tidak arogan kepada warga binaan pemasyarakatan. Selanjutnya tim satopspatnal melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang-barang yang tidak seharusnya berada di kamar hunian.
“Kegiatan sidak ini berfokus kepada Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan barang-barang yang tidak sepantasnya berada di kamar hunian,” ujar Kadivpas.
Kalapas menyampaikan bahwa kegiatan ini akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen dan keseriusan Lapas Serang dalam pencegahan peredaran narkotika serta deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban. (Red).