Komisi IV DPRD Kota Bekasi: Puskesmas Itu Garda Terdepan Pelayanan Kesehatan

oleh
oleh -

MAJALAHTERAS.COM – Upaya meningkatkan pelayanan masyarakat di bidang kesehatan, Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi Achmad Rivai, mengatakan Kepala Puskesmas (Kapus) harus memiliki sertifikasi kesehatan yakni Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP).

Menurut Achmad Rivai, langkah ini dinilai krusial guna memastikan pelayanan kesehatan yang profesional dan transparan.”Bagaimana mungkin memimpin puskesmas tanpa STR-SIP? Ini tentang akuntabilitas pelayanan, bukan sekadar urusan manajemen,” terangnya. (15/8).

Baca Juga  KemenKopUKM: EFF 2022 Sukses Pertemukan 12 Startup dengan 42 Venture Capital Partners

Achmad Rivai menyoroti sejumlah kasus maladministrasi di puskesmas, seperti kelalaian dalam penyortiran obat kadaluarsa hingga potongan dana insentif tenaga kesehatan.

“Seharusnya Kapus bisa mencegah masalah ini, bukan malah jadi bagian dari masalah,” ungkapnya.

Selain itu, anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Ahmadi menilai bahwa Puskesmas merupakan garda terdepan dalam melayani kesehatan masyarakat.

Baca Juga  Plt Wali Kota Hadir Di Pensi SMAN 1 Bekasi

“Puskesmas itu garda terdepan layanan kesehatan. Kalau Kapus tidak punya sertifikasi, bagaimana bisa menjamin kualitas pelayanan?” ujarnya.

Ia menambahkan, syarat STR-SIP harus menjadi standar mutlak untuk memastikan Kapus memahami aspek klinis dan administratif.

“Manajerial saja tidak cukup. Kasus-kasus di Puskesmas Kota Bekasi membuktikan perlunya kepemimpinan yang kompeten dalam pelayanan kesehatan masyarakat,” tutupnya. (ADV)

Baca Juga  DPRD Natuna Gelar Raker Bahas Operasional BPD