Komika Aulia Rakhman Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama

oleh -
oleh

NEWS – Komika Aulia Rakhman ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan penistaan agama dengan menghina nama Nabi Muhammad. Pria 33 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, Minggu, 10 Desember 2023.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadilah Astutik membenarkan komika AR itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga  Sekjen Kemendagri Lantik Pejabat Eselon II, III dan IV Kemendagri dan BNPP serta Pejabat Struktural Akademik IPDN

“Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, 7 saksi dan 5 orang ahli, dinyatakan komika berinisial AR itu diduga telah melakukan penistaan agama,” kata Umi, Minggu, 10 Desember 2023

Umi menjelaskan, tersangka Aulia Rakhman saat ini ditetapkan untuk ditahan di Mapolda Lampung untuk diproses lebih lanjut.