Kolaborasi Kemenkumham Riau, Polda Riau dan Bea Cukai Berhasil Ungkap 117 Kg Sabu Dan 1.000 Butir Pil Ekstasi

oleh
oleh -
Kolaborasi Kemenkumham Riau, Polda Riau dan Bea Cukai Berhasil Ungkap 117 Kg Sabu Dan 1.000 Butir Pil Ekstasi

MAJALAHTERAS.COM,- Kepolisian Daerah Riau berhasil ungkap 7 kasus peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang jaringan Malaysia. Selain mengamankan pelaku, sebanyak 117 Kg sabu-sabu dan 1.000 butir pil ekstasi turut disita sebagai barang bukti.

Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menyebutkan, pengungkapan kasus peredaran narkoba ini dilakukan bersama Bea Cukai dan Kemenkumham Riau dilakukan sejak 18 Agustus 2021 hingga September 2021.

“Ini operasi satu bulan terakhir dengan mengerahkan seluruh jajaran dan kerjasama dengan Bea Cukai dan Kemenkumham Riau,” kata lrjen Pol Agung Setya Imam Effendi didampingi Kakanwil Kemenkumham Riau, Pujo Harinto dan Kepala DJBC Riau, Agus Yulianto, dalam konferensi persnya, Jumat (17/9/2021) di Mapolda Riau.

Agung merincikan, pengungkapan pertama dilakukan pada 18 Agustus di Pekanbaru, merupakan jaringan Malaysia. Dari kelompok ini disita barang bukti 3 Kg sabu dan 1.000 butir pil ekstasi yang rencananya akan di distribusikan ke wilayah Lampung.

“Pelaku NS ditangkap disalah satu pangkalan travel di Pekanbaru dan pengendalinya AH ditangkap di Ciamis, Jawa Barat, dia merupakan pengendali narkoba masuk dan di distribusikan melalui tersangka NS yang kita tangkap di Pekanbaru dan hasilnya akan diserahkan kepada pelaku yang di Malaysia,” urai Agung.

Baca Juga  Komitmen YPJI Bantu Profesi Jurnalis di Masa Pandemi

Tangkapan kedua pada tanggal 26 Agustus 2021 dengan barang bukti sebanyak 2 kilogram sabu asal Malaysia yang rencananya akan dikirim ke Jambi.

“Penangkapan kedua ada tersangka berinisial ES dengan barang bukti 2 Kg sabu. Pelaku bekerja sama dengan saudara HT, namun baru sampai di Pekanbaru kita sergap. Jaringan ini dikendalikan oleh saudara LP yang ada di Malaysia,” lanjut Agung.

Selanjutnya pada 29 Agustus ada paket kargo yang berisikan 4 Kg sabu yang dikemas dalam bentuk kaleng roti. Ini juga dikendalikan dari Malaysia yang masuk melalui becak laut dengan tersangka RP yang ditangkap di Pekanbaru.

Cara penyimpanan sabu dalam kemasan kaleng roti tersebut digunakan para jaringan narkoba untuk mengelabui aparat penegak hukum agar pengiriman sabu dapat lolos dan berhasil dikirim kepada pembeli.

“Tersangka diketahui telah dua kali melakukannya dengan cara ini. Rencananya akan di distribusikan ke Lampung dan kita kembangkan bekerjasama dengan lapas yang ada di Lampung selatan, kita tangkap tersangka yang berinisial RS,” tandas Agung.

Baca Juga  Rutan Tangerang Bina Kepribadian Warga Binaan Lewat Program Pesantren

Kemudian pengungkapan dilakukan oleh Polresta Pekanbaru di kos-kosan dengan barang bukti 13 Kg sabu. Dimana para pengedar narkoba menggunakan kos-kosan.

“Ada jaringan yang memanfaatkan kos-kosan, mereka menyewa tempat kos lalu menyiapkan barang disitu, namun berhasil kita tangkap, ada sebanyak 13 Kg sabu,” ungkap Agung.

Lebih lanjut Agung memaparkan, tangkapan ke 5 pada 7 September, Polda Riau bersama Polres Bengkalis dengan barang bukti 46 Kg sabu. Narkoba yang berasal dari Malaysia itu, dikirim dari Malaysia melalui Pulau Rupat, Bengkalis, dan akan dikirim ke Medan, melalui Dumai dan Pekanbaru.

“Sabu sebanyak 46 Kg itu dibawa ke Medan menggunakan sepeda motor. Pengendalinya YN, JN, dan DN. Mereka kita tangkap di Dumai, dan kita kembangkan, kita temukan saudara BM yang beralamat di lintas Riau-Jambi, di Siberida Inhu. Disana ada gudang tempat barang ini ditampung lalu didistribusikan. Sebelumnya sudah pernah juga digunakan menyimpan 50 Kg sabu,” ungkap Kapolda.

Pengungkapan selanjutnya atas kerjasama dengan Bea Cukai pada 9 September mengamankan 40 kg sabu-sabu dengan tersangka W, IW, dan IS. Ketiganya ditangkap di pantai Dumai berawal dari patroli Bea Cukai dan Polair di pantai sekitar Dumai yang kemudian mencurigai ada kapal yang diikuti lalu hilang.

Baca Juga  ketua FPD Sachrudin Ikut Sosialisasikan 3M, Protokol Kesehatan

“Kapal itu menghilang, lalu dikejar dan ditemukan 3 tersangka sedang menaruh 40 Kg sabu dari kapal itu, dan dibawa menggunakan sepeda motor dan meletakkannya di RSUD Dumai. Saat itu dilakukan penangkapan,” ujarnya.

Terakhir tangkapan yang ke-7 juga dilakukan bersama Bea Cukai di wilayah Bengkalis, pada 13 September 2021. Ada tiga orang tersangka ditangkap dengan barang bukti 9 Kg. Rencananya akan membawa tersebut ke Jambi.

“Kita temukan para pelaku mencoba mengedarkan, RP, WH dan RB. Kita lakukan pembuntutan, barang masuk dari Malaysia ke Bengkalis, Pekanbaru dan akan dibawa ke Jambi. Kita ketahui kerja bandar adalah dengan memutus jaringan. Yang perlu saya tekankan bahwa beberapa waktu lalu selalu partai besar jika kirim dari malaysia, artinya ada oeribahan operasi dari partai besar ke eceran dan kami akan rapatkan barisan dengan cara berkolaborasi,” tutup Agung. (Dede).