Majalahteras.com – Kisruh kepemilikan lahan kembali terjadi. Kali ini terjadi di Jl.perjuangan dalam tanah Gocap RT.03/04, Kelurahan Karawaci, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Senin (09/11/2020).
Ahli waris klaim lahan tanah milik Amat Bin Kaiat (Alm) yang sudah dibuatkan Akta Jual Beli (AJB) diduga tidak sah atau cacat hukum alias bodong. Tanah lahan milik Amat Bin Kaiat (Alm) secara sah berdasarkan keputusan Pengadilan Tangerang pada 5 November 2020 silam.
Ahli waris dari Amat Bin Kaiat (Alm)memasang plang untuk pemberitahuan tanah lahan tersebut milik Amat Bin Kaiat (Alm) yang bertempat di Jl.perjuangan dalam tanah Gocap RT.03/04, Kelurahan Karawaci, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, secara sah resmi milik Amat Bin Kaiat (Alm).
Berdasarkan plang ini, dalam waktu 10 hari bagi warga yang menggunakan tanah/lahan milik Amat Bin Kaiat (Alm) untuk segera dikosongkan dan mengosongkan tempat tersebut bagi pengontrak maupun yang memiliki AJB rumah segera dikosongkan.
“Tanah tesebut sudah dijualbelikan, bahwa AJB tersebut cacat hukum dan kami minta kepada pihak terkait untuk segera dibatalkan. Bahwa benar tanah seluas 15.300 meter persegi sah milik Amat Bin Kaiat (Alm), namun yang diakui hanya 6.000 meter persegi bukan seluruhnya ternyata keluar AJB yang menyatakan seluruh tanah ini sudah terjual dan dijual belikan,” jelas Akbar, mewakili ahli waris saat ditemui media di lokasi. Senin (09/11/2020).
Akbar mengungkapkan, 2 tahun mendampingi keluarga waris untuk menyelesaikan masalah tanah tesebut.
“Hampir 2 tahun saya mendampingi ahli waris. Masalah ini sudah ada 13 tahun lalu tepatnya 2007, ahli waris mencari keadilan yang bisa mengurus hak-hak mereka, dan dalam setahun terahir ini saya membantu ahli waris untuk mendapatkan haknya kembali. Saya mengapresiasi kepada pejabat terkait serta pimpinan yang mendengarkan tangisan dan keluhan masyarakat,” ujar Akbar.@Muhamad S