Kilas Balik : Peraturan Pers Zaman Hindia Belanda

oleh
oleh
Contoh koran yang terbit pada zaman Hindia Belanda. Nama koran, Soerat Kabar. Bahasa Melaijoe (Foto : google. com)

MAJALAHTERAS.COM – Pada zaman Pemerintah Hindia Belanda, peraturan pers dituangkan pada tahun 1856 dalam Regelement op de Drukwerken in Nederlandsch-Indie. Pada tahun 1906 diubah untuk disesuaikan dengan tuntutan keadaan masa itu. Perubahan ini terutama didorong oleh dua hal, desakan kaum demokratis dan sistem sensor preventif ternyata merepotkan (Surjomihardjo, 2002 : 171).

Terhadap Pers, pada tahun 1856 itu, ada sensor preventif. Sebelum diterbitkan, semua karya cetak harus dikirimkan kepada kepala Pemerintah (Hindia Belanda setempat) kepada pejabat justisi dan Algemene Secretarie, dan ditandatangani oleh pihak pencetak. Kalau tidak, akan disita. Tempat pencetakannya pun bisa disegel.

Lalu, ada perubahan lagi, pada tahun 1906, bahwa karya cetak itu dikirimkan sehari setelah dicetak setelah 24 jam barang cetakan beredar. Ketentuan pencantuman nama dan tempat tinggal pencetak berlaku pula. Pelanggaran, tidak lagi berupa penyitaan, tetapi denda sebesar f10 – f100. Dalam peraturan pers tahun 1856, pihak pencetak harus menyerahkan uang tanggungan f200 – f5.000. Pada peraturan tahun 1906, tidak ada lagi uang tanggungan.

Pada tanggal 7 September 1931, Pemerintan Hindia Belanda menerbitkan Persbreidel Ordonnantie, yang berisi bahwa Gubernur Jenderal Hindia Belanda berwenang melarang penerbitan pers tertentu untuk sementara (paling lama delapan hari), kalau dinilai mengganggu ketertiban umum. Kalau pers itu melunak, peraturan itu bisa dicabut. Kalau tidak dicabut, maka pers yang bersangkutan tidak boleh terbit selama satu tahun.

Selain itu, pers akan dikenai sanksi kalau dinilai menyebarkan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap pemerintah Nederland atau Hindia Belanda (pasal 154 dan 155) dan terhadap sesuatu atau sejumlah kelompok penduduk di Hindia Belanda (pasal 156 dan 157).

Untuk kedua pelanggaran tersebut di atas, menurut Surjomohardjo (2002 : 173), sebenarnya haatzaai artikelen, pasalnya-pasalnya, sebetulanya bisa dibuat dua kelompok, yakni “Kejahatan Melanggar Ketentuan Umum” (Misdrijven tegen de Openbare Orde) dan “Kelompok Kejahatan Ketertiban Umum” (Misdrijven tegen het Openbaar Gezag). (Dean Al-Gamereau)

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.