Ketum Peradi Profesional Jadi Ketua Senat Sidang Terbuka Pengukuhan Prof Yuhelson sebagai Guru Besar

oleh
oleh

Menimbang Ulang Arah Hukum Kepailitan di Tengah Dinamika Usaha

JAKARTA – Pengukuhan Prof Yuhelson sebagai guru besar hukum kepailitan di Universitas Jayabaya, Rabu (15/4/2026), bukan sekadar seremoni akademik. Momentum ini mengemuka sebagai penanda penting kebutuhan pembaruan paradigma hukum kepailitan Indonesia di tengah kompleksitas dunia usaha yang terus berubah.

Sidang terbuka yang dipimpin Ketua Senat Universitas Jayabaya Harris Arthur Heda di Auditorium Prof Dr H Moeslim Taher itu menegaskan satu hal: praktik hukum tak lagi cukup bertumpu pada pendekatan likuidasi semata. Diperlukan orientasi baru yang lebih adaptif terhadap penyelamatan usaha.

Harris menyebut Yuhelson sebagai figur langka yang menjembatani dunia akademik dan praktik hukum. Selain menjabat Sekretaris Jenderal Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Profesional, Yuhelson dinilai konsisten mengembangkan kajian hukum ekonomi, khususnya dalam relasi debitor dan kreditor.

“Tidak banyak praktisi yang juga tekun di dunia akademik. Perpaduan ini menjadi kekuatan untuk menghubungkan teori dan praktik,” ujar Harris.

Dari Likuidasi ke Penyelamatan

Dalam orasi ilmiahnya bertajuk “Summum Bonum dalam Hukum Kepailitan Kontemporer: Rekonstruksi Paradigma Perdamaian sebagai Via Pacis Keadilan Distributif”, Yuhelson menyoroti pergeseran mendasar dalam hukum kepailitan.

Ia menilai, sistem kepailitan Indonesia masih cenderung berorientasi pada likuidasi aset, padahal dinamika ekonomi modern menuntut pendekatan yang lebih konstruktif—yakni penyelamatan usaha (corporate rescue).

“Perdamaian dalam kepailitan harus ditempatkan sebagai instrumen utama, bukan sekadar alternatif,” ujarnya.

Pendekatan ini, menurut dia, membuka ruang bagi keadilan distributif, di mana kepentingan debitor, kreditor, dan keberlangsungan usaha dapat diakomodasi secara seimbang.

Kebutuhan Reformasi Hukum

Rektor Universitas Jayabaya Fauzie Yusuf Hasibuan menekankan bahwa capaian akademik seperti ini lahir melalui proses seleksi yang ketat dan panjang. Namun lebih dari itu, ia mengingatkan tanggung jawab guru besar untuk mendorong percepatan kualitas akademik generasi di bawahnya.

“Guru besar tidak berhenti pada gelar, tetapi bagaimana membina dan mendorong pengembangan keilmuan secara berkelanjutan,” kata Fauzie.

Sementara itu, Ketua Dewan Pakar Peradi Profesional Abdul Latif melihat relevansi lebih luas dari pengukuhan ini. Menurut dia, perkembangan dunia usaha menuntut pembaruan tatanan hukum yang mampu memberikan solusi konkret terhadap sengketa bisnis, termasuk kepailitan.

“Hukum harus adaptif. Tanpa pembaruan, ia akan tertinggal dari realitas ekonomi,” ujarnya.

Menjembatani Kepentingan

Pengukuhan Yuhelson mencerminkan kebutuhan mendesak untuk menjadikan hukum kepailitan tidak hanya sebagai alat penyelesaian sengketa, tetapi juga instrumen menjaga stabilitas ekonomi.

Di tengah meningkatnya kompleksitas hubungan bisnis, pendekatan berbasis perdamaian dan penyelamatan usaha dinilai dapat menjadi jalan tengah—antara kepastian hukum dan keberlanjutan ekonomi.

Dengan demikian, pengukuhan ini bukan hanya capaian personal, melainkan juga sinyal arah baru bagi pengembangan hukum kepailitan Indonesia ke depan.

No More Posts Available.

No more pages to load.