Ketua KPK Respons Pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD Terkait OTT

oleh
oleh -

NEWS – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sementara, Nawawi Pomolango merespons pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkadang tak mengantongi bukti yang cukup. Nawawi menegaskan, kinerja KPK berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

“Jika ada penetapan-penetapan tersangka yang tak cukup bukti, data dari produk-produk putusan pengadilan termasuk pengujian pada praperadilan, cukup menunjukkan bahwa kerja-kerja penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan secara tepat dan berdasar aturan hukumnya,” kata Nawawi dikonfirmasi, Minggu, 10 Desember 2023.

Baca Juga  Lanjutkan Estafet Kepemimpinan, Fajar Nur Cahyono Resmi Pimpin Lapas Serang

Selain itu pula, Nawari memastikan lembaga antirasuah bekerja secara profesional dalam mengusut setiap perkara korupsi yang ada.
“KPK akan tetap terus bekerja pada semua aspek ruang tugas yang diamanatkan Undang-Undang, Pencegahan, Pendidikan dan Penindakan, serta kepatuhan pada norma-norma aturan hukum acara dan SOP yang ada dengan tetap mengedepankan pada prinsip-prinsip penghargaan terhadap hak Asasi,” katanya.

Baca Juga  Kehadiran Pemuda Pancasila Dalam Kegiatan TMMD di Desa Cintamekar

Namun, Mahfud sudah mengklarifikasi pernyataannya terkait OTT KPK yang disebut terkadang tidak mengantongi bukti cukup. Cawapres nomor urut 3 itu meluruskan, yang benar adalah menetapkan tersangka tanpa bukti yang cukup.