Ketua KI DKI Jakarta Minta Transparansi Jadi Tema Khusus Debat Cagub dan Cawagub DKI Jakarta, Ini Alasannya

oleh
oleh -

JAKARTA – Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta untuk menjadikan transparansi sebagai salah satu tema dalam debat calon gubernur dan calon wakil gubenur DKI Jakarta.

“Kami berharap KPU DKI Jakarta dapat mengangkat topik atau tema transparansi dalam debat cagub dan cawagub DKI Jakarta,” kata Harry saat menghadiri debat tersebut di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (6/10/2024).

Menurut Harry, tema ini penting dibahas agar masyarakat dapat secara langsung menilai sejauh mana para kandidat cagub dan cawagub memahami dan berkomitmen terhadap prinsip-prinsip transparansi dan keterbukaan informasi publik.

“Debat ini akan menjadi ajang kontrol sosial yang efektif bagi masyarakat untuk memilih pemimpin yang benar-benar pro-transparansi,” ujarnya.

Baca Juga  Plt Dirjen Pemasyarakatan Apresiasi Lapas Cikarang Saat Kunjungan Kerja

Harry menegaskan bahwa transparansi merupakan kunci dalam membangun pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. Karena itu, menurut Harry, setiap program kerja dan kebijakan yang dijalankan oleh gubernur dan wakil gubernur terpilih harus dilakukan secara transparan, terbuka dan diketahui masyarakat.

Terlebih, Jakarta merupakan provinsi dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terbesar di Indonesia yaitu mencapai 81,71 triliun pada tahun 2024.

“Anggaran sebesar ini kalau tidak dikelola secara transparan bahaya, karena itu perlu adanya partisipasi aktif masyarakat dan komitmen gubernur dan wakil gubernurnya terhadap transparansi dan keterbukaan informasi publik,” tutur dia.

Harry menyebut, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menjadi dasar hukum yang mewajibkan Pemprov DKI Jakarta sebagai badan publik untuk menjalankan prinsip transparansi dengan memberikan pelayanan informasi publik. Aturan tersebut sekaligus mejamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik dari badan publik di Jakarta.

Baca Juga  Luhut Lanjutkan Reklamasi di Teluk Jakarta

UU KIP merupakan turunan dari Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

“Karena itu, transparansi bukan hanya sekadar jargon, tetapi merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28F,” tegas Harry.

Dalam sambutannya, Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan debat terbuka antara pasangan cagub dan cawagub DKI Jakarta menjadi momentum penting bagi para kandidat untuk menyampaikan visi, misi dan program kerja.

Baca Juga  Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Berharap Target Nol Kawasan Kumuh Dapat Tercapai Pada 2024

Menurut Wahyu, debat terbuka antara kandidat tersebut pun dapat menjadi pertimbangan warga Jakarta dalam menentukan pilihannya pada 27 November 2024.

“Visi misi dan program kerja yang disampaikan masing-masing calon, tujuannya adalah untuk memberikan pertimbangan kepada pemilih agar mereka bisa menentukan pilihannya pada 27 November yang akan datang,” kata Wahyu, Minggu (6/10/2024).

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyelenggarakan debat perdana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) calon gubernur dan wakil gubenur DKI Jakarta dengan tema “Penguatan Sumber Daya Manusia dan Transformasi Jakarta menjadi Kota Global”.

Debat perdana Pilkada Jakarta 2024 berlangsung mulai pukul 19.00 hingga 21.30 WIB di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat.