MAJALAHTERAS.COM – Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik, Kominfo, Selamatta Sembiring mengatakan negara dan pemerintah daerah yang memiliki keterbukaan informasi publik erat kaitannya dengan kesejahteraan masyarakat setempat. Hal ini dikatakannya saat menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi Pengelola Pengaduan dan Informasi Publik Kemendagri dan Pemerintah Daerah di Ballroom Eboni, Gammara Hotel, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (18/03/2019).
“Ini (keterbukaan informasi) sesuatu yang berat, tapi sesungguhnya ini fakta dan memang kita sudah memasuki era pelayanan, ASN itu pelayanan masyarakat. Kalau kita lihat ada 10 negara yang sudah melakukan keterbukaan informasi dengan baik dan terbukti, Negara tersebut memiliki rakyat yang bahagia dan sejahtera,” kata Selamatta yang meminjam pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla dengan menyebut bahwa ada korelasi yang kuat antara sebuah daerah yang melakukan keterbukaan informasi publik secara baik dengan akselerasi kesejahteraan masyarakat.
Oleh karenanya, Selematta meminta komitmen Kepala Daerah dan pelaksana Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) untuk memaksimalkan fungsinya sebagai salah satu bentuk menjamin hak partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pendapat maupun pengawas pemerintah.
“Kita perlu komitmen, partisipasi itu adalah ruh nya dari demokrasi, partisipasi yang baik harus diiringi dengan tranparansi, dan ada akuntabilitas. Kalau kita konsisten dengan keterbukaan informasi publik empat hingga lima tahun lagi kita akan menjadi negara yang besar setara dengan Jepang, Inggris dan seterusnya, karena kita negara yang kaya, kita mampu untuk itu,” tegasnya.
Selematta memberikan catatan, masih ada daerah, provinsi, kota/kabupaten yang tidak mengetahui manfaat keterbukaan informasi dan memaksimalkan fungsinya.
“Sayangnya kita masih berdiri di tempat. Sayangnya beberapa provinsi, kota/kabupaten masih berdiri di tempat. PPID tugasnya untuk memberikan pelayanan informasi atas apa yang ditanyakan masyarakat. Tapi PPID ini masih setengah hati dalam memberikan pelayanan. Kita selalu berharap kalau bisa tidak usah ditanyalah, karena ada PPID kota/kabupaten yang cuma satu orang yang bertanya bahkan ada yang nol, tidak ada yang datang untuk bertanya. Malah kalau ada yang akses kita pusing, harusnya kan Alhamdulillah, tapi ini faktanya,” tukas Selematta.
Keterbukaan informasi melalui unit PPID dapat mendorong pemerintahan yang transparan dan akuntabel sehingga masyarakat terhindar dari penyelenggaraan pemerintahan yang sewenang-wenang.
“Kontrol masyarakat akan mendorong pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Hal ini juga membuka peluang partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan, adanya jaminan kepastian hukum atas hak memperoleh informasi publik. Sehingga publik jadi alat kontrol, Pemerintah tidak bisa sewenang-wenang sehingga penyalahgunaan wewenang tidak akan terjadi,” paparnya.
Keterbukaan Informasi publik merujuk pada tujuan negara yang termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dalam frasa” melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,” hal ini merujuk pada keterbukaan informasi melalui PPID yang melindungi rakyat dari kesewenang-wenangan pemerintah atau penguasa.
Tak hanya itu, hal itu juga tertuang dalam Pasal 28F UUD 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,” kata Selematta.
Di akhir Selematta mengajak unit pelaksana PPID untuk mendorong masyarakat secara aktif dapat mengakses PPID agar transparansi informasi publik berjalan optimal untuk kesejahteraan bersama.
“Masyarakat harus Kepo, ayo kita dorong agar mereka akses PPID,” tutupnya.(rls).