Kesiapan KPU dalam Pemilu Serentak 2019

oleh
oleh -

MAJALAHTERAS.COM– Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi memaparkan Kesiapan KPU dalam Pemilu Serentak 2019. Hal itu diungkapkan dalam Rapat Koordinasi (Rakornas) Bidang Kewaspadaan Nasional Dalam Rangka Pemantapan Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2019 di Ballroom Grand Paragon Hotel, Jakarta, Rabu (27/03/2019).

“Saat ini sudah masuk kampanye rapat umum. Ada dua kali debat lagi, 30 Maret untuk debat calon presiden dan 13 April pada saat selesai masa kampanye, debat untuk calon presiden dan wakil presiden. Iklan di media juga sudah mulai, jangan heran kalau bapak/ibu menonton televisi sudah ada iklan kampanye,” kata Pramono.

Memasuki kampanye rapat umum, Pramono menjelaskan telah ditetapkan zonasi agar partai politik dan peserta Pemilu teratur dan tidak bentrok dengan kampanye rapat umum partai politik/calon lain.

Baca Juga  Asah Keterampilan, WBP Perempuan Rutan Bangil Membuat Kerajinan Tangan Manik-Manik

“Kami sudah menetapkan zonasi. Ini sering salah paham, ada parpol yang mau mengadakan kampanye pertemuan terbatas, pas bukan gilirannya oleh KPU kota/kabupaten dilarang. Padahal, zonasi hanya berlaku untuk rapat umum, yang lain boleh kampanye dengan metode lain, seperti pertemuan tetap muka atau terbatas,” terang Pramono.

Mengenai logistik, proses produksi telah mencapai 98 persen dan distribusi sebesar 96 persen. Target keseluruhan distribusi dan produksi hingga mencapai 100 persen pada tanggal 30 Maret 2019 termasuk penggantian surat suara hasil sortir.

“Target termasuk penggantian surat suara hasil sortir di KPU kabupaten/kota. Kalau lihat di TV ada surat suara di televisi merupakan suatu hal yang standar. Jangan berpikir aneh-aneh, itu proses yang standar karena KPU kabupaten/kota tugasnya menyortir untuk dilaporkan ke KPU pusat. Lalu KPU pusat melaporkan ke pabrik penyedia untuk mengganti tanpa konsekuensi penambahan anggaran sedikit pun,” tegas Pramono.

Baca Juga  KAKANWIL KEMENAG KOTA SERANG BAZARI SYAM : Menjaga Sinergitas Antar Pemeluk Agama

Perihal Puncak Pemungutan dan penghitungan suara akan dilakukan sesuai undang-undang, yaitu dilakukan di hari yang sama.

“Simulasi terakhir di Yogjakarta termasuk simulasi-simulasi yang telah kami lakukan, pemungutan dan penghitungan suara tepat waktu sesuai Undang-Undang tidak lebih dari pukul 24.00,” katanya.

Sementara Rekapitulasi penghitungan suara akan dilakukan secara berjenjang dari kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan nasional. Berbeda dengan Pemilu 2014 lalu yang dilakukan dari tingkat desa. Sedangkan Alokasi waktu yang diberikan pada kecamatan yang memiliki banyak TPS akan diberi waktu maksimal 17 hari dan disesesuaikan dengan anggaran. Selain itu, rekapitulasi juga akan dilakukan di kantor KPU bukan di hotel.

Baca Juga  Warga Hentikan Ambulance Klinik Satuan Yonkes 2/ Yudha Bhakti Husada Yang Sedang Melintas

Dalam kesempatan yang sama, Pramono juga menjelaskan tentang sistem informasi penghitungan yang dibuat KPU, yaitu SITUNG. Meski demikian, SITUNG bukan hasil resmi dari KPU, karena hasil resmi tetap melalui rekapitulasi manual. Situng menjadi sistem informasi yang memenuhi kebutuhan publik yang ingin serba cepat sebagai alat kontrol.

“Rekapitulasi manual butuh waktu yang lama, sekitar 35 hari, sedangkan kebutuhan publik kan pengen serba cepat. Untuk itu KPU menyusun SITUNG yang telah dibentuk KPU sejak 2004 sebagai alat bantu transparansi dan kontrol, siapapun bisa mengunduh perolehan dari TPS dan memastikan suara di TPS sesuai,” pungkasnya.(rls)