Kerjasama BNN dan Lapas Kelas I Tangerang Sukses Musnahkan Ganja Kering 222, 69 Kilo

oleh
oleh -

JAKARTA – Pemusnahan narkotika jenis ganja seberat 222,69 Kilogram yang digelar Badan Narkotika Nasional (BNN), Rabu (18/1/23) merupakan yang pertama pada tahun 2023. Demikian dikatakan oleh Direktur Pengawasan Tahanan dan Barang Bukti BNN RI Brigjen Samudi di Kantor BNN RI, kemarin Rabu.

Samudi mengatakan barang bukti tersebut merupakan hasil penangkapan pada Desember 2022 dengan modus pengiriman paket kargo.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, BNN berhasil menangkap empat orang tersangka dan salah satunya merupakan narapidana di Lapas Kelas I Tangerang dengan inisial G.

Baca Juga  Kalapas Lantik Dan Ambil Sumpah JFT, Ini Pesan Khususnya

“G ini adalah masih statusnya narapidana di Lapas Kelas I Tangerang. Ini yang mengendalikan,” ucap Samudi.

Penangkapan salah satu Napi Lapas 1 Tangerang yakni AL aias G, berkat kerjasama yang solid antar dua instansi yaitu BNN dan Lapas.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Lapas Kelas I Tangerang, Asep Sutandar.

Asep mengatakan salah satu dari empaat tersangka dengan barang bukti 223,969 ganja yang diamankan BNN dikendalikan jaringan nasional Aceh, Medan dan Depok adalah warga binaan Lapas Kelas 1 Tangerang.

Baca Juga  Presiden Jokowi Instruksikan PPATK Lakukan Terobosan Digital

“Benar itu informasi tersebut. Namun, dalam pengungkapn tersebut kita selalu bersinergi dengan aparat penegak hukum, baik dalam urusan terkait dengan keamanan dan ketertiban maupun dalam hal pemberantasan peredaran narkoba. Terbukti hasil kerjasama antara Lapas Kelas I Tangerang dengan BNN RI berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis ganja kering jaringan nasional, “kata Asep , Jumat (30/22/2022).

Baca Juga  NPWP Digantikan Dengan NIK? Ini Kata Dirjen Dukcapil Kemendagri

Asep menegaskan, pihaknya selalu berkomitmen untuk membantu aparat penegak hukum dalam mencari informasi ataupun akses dalam proses penyelidikan apabila ada keterlibatan warga binaan (WBP) di Lapas Kelas I Tangerang.

“Kita selalu berkomitmen untuk membantu dan bekerjasama dengan aparat penegak hukum. atas pengungkapan peredaran tersebut, selanjutnya kami akan menyerahkan WBP tersebut kepada BNN RI untuk di proses secara hukum sesuai dengan undang – undang yang berlaku, “tandasnya. (Red).