Kerja Sama Kemkes dengan Bapeten Terkait Penggunaan Nuklir di Bidang Kesehatan

oleh
oleh -
Kemenkes dan Bapeten Perpanjang Kerja Sama Penggunaan Nuklir di Bidang Kesehatan (Foto: Istimewa)

Kementerian Kesehatan RI dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir sepakat memperpanjang kerja sama penggunaan nuklir di bidang kesehatan. Kegiatan kerja sama ini ditandatanganinya Nota Kesepahaman pada Jumat(16/4) di gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta.

 

Penandatanganan naskah Nota Kesepahaman tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemanfaatan Tenaga Nuklir di Bidang Kesehatan. Dilakukan oleh Menteri Kesehatan Budi, Gunadi Sadikin dan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir, Prof. Jazi Eko Istiyanto, M.Sc, Ph.D.

Baca Juga  Ikrar Janji setia kepada NKRI, Napiter Lapas Kalianda, Cium Bendera Merah Putih

 

Jazi mengatakan pihaknya menyambut dengan antusias kerja sama yang terjalin sejak 2017. Ia berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan melalui kegiatan pembinaan, pengawasan, pemanfaatan tenaga nuklir di bidang kesehatan.

 

”Penandatanganan ini bertujuan untuk meningkatkan sinergitas antara Bapeten dan Kemenkes,” katanya.

 

Menkes Budi mengatakan penggunaan nuklir di bidang kesehatan dimanfaatkan untuk diagnostik maupun terapi. Penggunaan untuk diagnostik karena sifatnya bisa menembus sehingga bisa memberikan informasi-informasi yang membantu seorang dokter dalam melakukan diagnosa. Selain itu, nuklir memiliki energi yang terkonsentrasi dan tinggi sehingga dapat dipakai untuk terapi.

Baca Juga  RSUD Kota Serang Konsisten Lakukan Gerakan Jumat Bersih

 

”Kita bisa bikin infrastruktur tapi bagaimana mendesain alatnya, bagaimana dengan orangnya, bagaimana cara mengoperasikan alat dengan aman. Bagaimana kita juga bisa mengembangkan standar diagnosis baru atau standar treatment yang baru menggunakan teknologi nuklir,” ucap Menkes. Budi.

 

Nota kesepahaman ini antara lain koordinasi pelaksanaan dan pertukaran data dan informasi, penggunaan sarana dan prasarana, pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia, pertukaran kepakaran, harmonisasi penyusunan dan koordinasi penerapan peraturan perundang-undangan, pengembangan kesiapsiagaan dan kedaruratan nuklir, serta bidang lainnya yang disepakati bersama.  (*/cr7)

Baca Juga  UT Serang Akan Buka Program Doktoral

 

Sumber: kemkes.go.id