TANGERANG – Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Akhmad Zaenal Fikri menyampaikan dalam amanatnya bahwa UU No.22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan ini merupakan dasar hukum UPT Pemasyarakatan dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan disahkan di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 2022 oleh Presiden Joko Widodo, Undang-Undang tentang Pemasyarakatan yang baru ini menggantikan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
“Telah sama-sama kita ketahui bahwa telah di Undang-Undangkan UU Pemasyarakatan yang baru, saya berharap rekan-rekan sekalian bisa mempelajari karena ada penyesuaian pada beberapa pasal di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 terutama terkait kegiatan program-program pembinaan,” Ujar Fikri.
Lebih lanjut, Fikri tidak lupa mendorong jajaran pegawai agar turut berperan aktif mengikuti rangkaian kegiatan Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) ke-77, dimana dalam waktu dekat akan dilaksanakan Donor Darah dan Sepeda Sehat/Funbike. (Red).