Kepala Rutan Tangerang: Seluruh Layanan di Rutan Bebas dari Pungutan Liar

oleh
oleh -

TANGERANG – Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Akhmad Zaenal Fikri memastikan bahwa seluruh pelayanan yang ada di Rutan Tangerang bebas dari pungutan liar (pungli) dan juga pelayanan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) telah terpenuhi dan tidak dipungut biaya alias gratis.

Giat kontrol secara menyeluruh yang rutin dilakukan oleh Akhmad Zaenal Fikri selaku Kepala Rutan bersama Pejabat Struktural dalam rangka memastikan tugas pokok dan fungsi Rutan Tangerang telah berjalan dengan baik tanpa adanya pungli maupun diskriminasi.

Di bawah pengawasannya, Fikri juga memastikan bahwa Rutan Tangerang mempermudah dalam pemberian hak-hak WBP yang diantaranya berupa remisi, Pembebasan Persyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Cuti Bersyarat (CB) serta Asimilasi rumah tidak dipungut biaya dan tentu saja sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga  Seminar Nasional HDKD ke-78, Lapas Cilegon Dukung Berlakunya Hukum yang Hidup dalam Masyarakat

Selain itu, pemberian layanan makanan, kesehatan sampai kunjungan online pun dipastikan bebas biaya.

“Saya beserta jajaran tegaskan bahwa seluruh layanan di Rutan Tangerang tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis, tidak ada pungli maupun penyimpangan yang dilakukan oleh petugas di Rutan Kelas I Tangerang,” ujar Fikri.

Menurutnya, ini merupakan bagian dari komitmen dan integritas yang sudah tertanam pada setiap individu petugas di Rutan Tangerang dalam memberikan pelayanan yang terbaik dan sebuah tanggung jawab yang memang sepatutnya harus dilakukan berdasarkan tugas pokok dan fungsi.

Baca Juga  Bangun Sinergitas, Karutan Bangil Menjalin Silahturahmi dengan Polres Kota Pasuruan

“Komitmen dan integritas seperti ini telah kita bangun bersama demi terciptanya transparansi kepada publik, khususnya kepada keluarga WBP,” tuturnya.

Lebih lanjut, Fikri menekankan bahwa kepuasan publik merupakan tolak ukur Rutan Tangerang dalam mewujudkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

“Dalam mewujudkan WBK dan WBBM ini, kami juga berkomitmen dalam mencegah dan memberantas segala hal yang melanggar di Rutan Kelas I Tangerang, apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Petugas maupun Warga Binaan, tentu saja akan kami tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Baca Juga  Rupbasan Kelas I Bengkulu Gelar Apel Hari Bela Negara dan Kesiapan Nataru 2023/2024

Oleh karena itu, Kepala Rutan, Fikri menghimbau kepada keluarga WBP maupun masyarakat umum untuk menyampaikan pengaduan ke nomor layanan pengaduan yang ada.

“Rutan Tangerang terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik. Oleh karenanya seluruh jajaran akan selalu melayani masyarakat dan Warga Binaan dengan pelayanan terbaik, ikhlas, tulus dan tentunya humanis,” pungkasnya. (Dede)