JAKARTA – Perkuat posisi pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana, Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat mengikuti pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait Implementasi UU Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan dan Penyusunan Materi Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Substansi Pelayanan Tahanan, di Aula Gedung 1 Lantai 3 Rutan Cipinang, Rabu (05/04).
Kegiatan ini dimulai pukul 09.00 WIB dan diikuti oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) DKI Jakarta beserta jajarannya. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menggelar forum ini bertujuan untuk melakukan pemetaan dan pengumpulan data sebagai bahan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah khususnya mengenai Substansi Pelayanan Tahanan di Lapas maupun Rutan.
Nugroho selaku Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Utama Ditjenpas beserta tim bertindak sebagai narasumber pada kegiatan ini. Dalam paparannya, ia menjelaskan terkait isi dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.
Salah satu dari beberapa pasal yang di bahas dalam kegiatan ini yaitu bagian ketiga tentang pelayanan tahanan dan pembinaan narapidana risiko tinggi pasal 54 Ayat (1) yang berbunyi bahwa yang dimaksud dengan “risiko tinggi” adalah tahanan atau narapidana yang menurut hasil asesmen mempunyai potensi melarikan diri, berbahaya bagi orang lain, memerlukan upaya pengendalian khusus agar mereka taat pada aturan dalam Lembaga serta dapat melakukan intimidasi, mempengaruhi atau mengendalikan orang lain untuk melakukan tindak pidana.
PK Ahli Utama, Nugroho berharap kepada peserta kegiatan agar dapat memanfaatkan kegiatan FGD ini dengan baik sehingga Peraturan Pemerintah ini dapat digunakan oleh APH dan Seluruh UPT Pemasyarakatan dalam menjamin pelaksanaan pemberian hak dan kewajiban kepada Tahanan, Anak serta Warga Binaan di dalam Lapas maupun Rutan. (Red).