MAJALAHTERAS.COM-Kementerian Dalam Negeri melalui Kapuspen Kemendagri Bahtiar menyampaikan keprihatinannya dengan terus terjadi kasus operasi tangkap tangan (OTT) para kepala daerah. Dalam hal ini, Bupati Mesuji, Lampung, yang diduga melakukan transaksi suap terkait proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Hal ini diungkapkan Kapuspen pada saat mendampingi Mendagri di Komplek DPR RI Senayan Jakarta, Rabu 12 Desember 2018.
“ Padahal, Mendagri dalam setiap forum selalu mengingatkan agar menghindari area rawan korupsi. Mendagri selalu membina Kepala Daerah agar memberikan layanan apapun tidak boleh korupsi. Nah jika masih saja ada kepala daerah yang melakukan hal tersebut. Artinya, yang bersangkutan telah menyalahgunakan kewenangan dalam memberikan pelayanan. Ini diluar kontrol kemendagri,” ujar Bahtiar.
Lebih lanjut, ia juga menyampaikan terjadinya praktik koruptif tidak terlepas dari timpangnya antara cost politik, biaya operasional pejabat kepala daerah dibandingkan dengan penghasilan tetap kepala daerah dan wakil kepala daerah.
“Saya pikir salah satu faktor pemicu KDH selalu mencari-cari sumber pembiayaan alternatif bahkan di luar ketentuan hukum. Ke depan soal peningkatan penghasilan tetap KDH/Wakil KDH patut menjadi prioritas. Ini penting agar sang pemimpin daerah yang kita pilih melalui proses Pilkada yang di pilih secara langsung, yang begitu mahal tidak tumbang seketika karena soal-soal korupsi,” tandas Bahtiar.
“Itu pemikiran saya, walaupun hal ini masih harus dikaji mendalam sesuai kemampuan keuangan daerah,” imbuh Bahtiar.
Ditambahkan Bahtiar, jika terkait hal ini, pemimpin daerah masih cari-cari sumber pembiayaan alternatif maka berdampak kepada aparat di bawahnya untuk mencari sumber yang dapat memenuhi kebutuhan kepala daerah.
“Jadi dampaknya sistematik, jika KDH tidak memiliki penghasilan tetap yang seimbang dengan kebutuhan sehari-hari kepala daerah,” kata Bahtiar.
KDH lanjutnya, diberikan saja pendapatan secara sah ketimbang mereka terpaksa mencari sumber-sumber secara tidak sah untuk memenuhi kebutuhan operasional jabatannya.
“Idealnya atau mestinya sang pemimpin daerah dipenuhi kebutuhannya secara sah dari negara sehingga fokus menghibahkan dirinya mengabdi untuk masyarakat di daerahnya,” ungkapnya.
Diungkapkan Bahtiar, prinsipnya Kemendagri mendukung penuh segala.bentuk dan upaya pencegahan serta penindakan dari tindak pidana korupsi dalam rangka pemberantasan korupsi sebagai ancaman keberlanjutan kehidupan berbangsa dan bernegara negara.
“Silakan proses berjalan sesuai aturan yang berlaku dengan tetap memperhatikan asas praduga tak bersalah,” ucapnya.
Bahtiar juga menyatakan komitmen dari Kemendagri sebagai Kementerian yang memiliki fungsi koordinasi, pembinaan, dan pengawasan pemerintahan di daerah sangat mendukung penuh terhadap upaya KPK yang terus melakukan pembersihan terhadap praktik koruptif.(rls).