Kepala Daerah Miliki Hak Politik untuk Berkampanye, Namun Harus Berhati-hati

oleh
oleh -

MAJALAHTERAS.COM– Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa setiap kepala daerah memiliki hak politik. Hal ini dikarenakan jabatan kepala daerah merupakan jabatan politis yang didukung, dipilih, diajukan oleh satu partai politik atau gabungan partai politik.

“Seluruh kepala daerah yang saya sampaikan punya hak politik, berhak untuk kampanye karena yang bersangkutan adalah didukung, dipilih, diajukan, oleh satu partai politik atau gabungan partai politik,” kata Tjahjo di Sultan Hotel, Jl. Gatot Subroto, Jakarta Pusat, saat menghadiri Rakor Kadiv Propam Polri dan Rakortek POM TNI – Polri se-Indonesia, Senin (25/02/2019).

Baca Juga  Sukseskan Pemilu Serentak 2019, Kemendagri Lakukan Perekaman Serentak di Lapas seluruh Indonesia

Oleh karenanya, Tjahjo menegaskan bahwa kepala daerah boleh mengkampanyekan salah satu pasangan calon Presiden-Wakil Presiden dalam Pilpres 2019 dengan syarat mengajukan cuti atau sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku.

Ia menanggapi kasus deklarasi kepala daerah di Jawa Tengah, Tjahjo menyebut hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang ada dan hanya berkaitan dengan masalah etika.

Baca Juga  Pemuka Adat: Warga Badui Wajib Datangi TPS Pemilu 2019

“Sehingga kepala daerah itu boleh kampanye, tetapi mengikuti aturan-aturan, baik Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017, PP Nomor 32 Tahun 2018, maupun PKPU yang mengatur terkait Kampanye,” terang Tjahjo.

Terkait hal itu, Mendagri Tjahjo Kumolo meminta kepala daerah berhati-hati dan mempelajari aturan KPU dan Bawaslu selama Pemilu Serentak 2019. Hal ini untuk menghindari adanya pelanggaran, terutama yang dilakukan selama masa kampanye. Tjahjo juga meminta kepala daerah yang ikut berkampanye untuk melakukan izin atau cuti terlebih dahulu dan tidak menggunakan atau menyalahgunakan fasilitas negara.

Baca Juga  Presiden Jokowi Menentang Keras Pernyataan PM Netanyahu Soal Tidak Adanya Negara Palestina

Ketentuan kepala daerah untuk melakukan cuti untuk kampanye tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam PencalonanAnggota DPR, DPD, DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum. Aturan cuti kampanye tersebut, diatur dalam Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 38.(rls)