MAJALAHTERAS.COM – Pemerintah Kabupaten Pandeglang telah mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Rencana Wilayah (RTRW), pada Kementerian Agraria Tataruang Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) pada tahun 2017 lalu. Saat ini ajuan tersebut telah disetujui oleh Kementerian ATR-BPN dalam bentuk surat persetujuan subtansi. Hal ini dikemukakan saat Bupati Pandeglang Irna Narulita bersama Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Utuy Setiadi, mendatangi Direktorat Jendral (Dirjen )Tataruang Abdul Kamarjuki di Jl. Raden Jakarta Selatan, Kamis (9/1).
Dengan disetujuinya ajuan revisi Perda RT-RW tersebut, Bupati Irna meyakini akan lebih mudah para investor untuk berinvestasi di wilayah Pandeglang. “Dalam Perda revisi RT-RW akan jelas peruntukan nya baik itu untuk Industri Kecil maupun Industri besar, sehingga tidak akan ada kesalahan dalam pengadaan lokasi,” kata Irna
Irna mengatakan , persetujuan subtansi ini merupakan syarat untuk melakukan evaluasi atas Perda RT-RW.
“Selanjutnya kita akan bawa ke DPRD untuk dilakukan pembahasan dan membuat persetujuan bersama,”ujarnya
Sementara Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Pandeglang (BAPPEDA) Utuy Setiadi mengatakan, Persub dari ATR -BPN dan persetujuan bersama dengan DPRD menjadi salah satu syarat untuk melakukan evaluasi Perda RT-RW di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Jika evaluasi di Kemendagri selesai, maka Perda itu sudah bisa di sahkan melalui pencantuman dalam lembaran daerah dan Perda RT-RW ini sudah berlaku sebagai landasan hukum bagi investor yang datang ke Pandeglang,” imbuhnya.
Jika revisi Perda RT-RW ini sudah di sah kan tentu tidak akan ada kesalahan dalam menentukan lokasi oleh para investor yang akan berinvestasi di Pandeglang.”Jika Industri kecil itu bisa di semua kecamatan dan kawasan industri besar di 5 Kecamatan saja diantaranya kecamatan bojong, pagelaran, sukaresmi, cibitung dan cikeuesik.” terangnya (Juanda)