JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan, penetapan kebutuhan impor garam yang diperuntukkan kepada industri transparan dan sesuai prosedur. Hal itu menanggapi atas penyidikan Kejagung atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016-2022.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian sekaligus Staf Khusus Menteri Perindustrian Bidang Pengawasan Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, Kemenperin telah menghitung kebutuhan garam sebagai bahan baku dan bahan penolong bagi sektor industri.
Berdasarkan surat pengajuan dari asosiasi industri maupun survei bersama kementerian dan lembaga terkait
“Artinya, penetapan kebutuhan impor garam untuk industri sudah transparan dan sesuai prosedur, dan menggambarkan kebutuhan sektor industri manufaktur secara keseluruhan, baik yang membutuhkan garam dari impor maupun dari lokal seperti sektor industri tekstil, penyamakan kulit, dan lainnya,” kata Febri dalam keterangan, Senin 10 Oktober 2022.
Febri menyebutkan, itu tercermin dalam rekomendasi dari Kemenperin maupun Persetujuan Impor (PI) yang diterbitkan Kementerian Perdagangan sebesar 3,16 juta ton pada 2018.
“Jadi, di bawah angka kebutuhan 3,7 juta ton. Sedangkan realisasi impor pada tahun 2018 itu sebesar 2,84 juta ton,” jelasnya. (Red).