Kemenkumham Banten Ikuti Sertakan Lapas Cilegon Dalam Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM)

oleh
oleh -

MAJALAHTERAS.COM – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kanwil Banten telah mengambil langkah penting dalam memperkuat Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Selasa (20/02) pagi.

Acara dilaksanaan di Hotel Atria Tanggerang, Kemenkumham Banten secara resmi memasukkan Lapas Cilegon ke dalam inisiatif P2HAM yang bertujuan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik dan layanan yang lebih manusiawi bagi para narapidana.

Pencanangan ini mencerminkan komitmen Kemenkumham Banten untuk memastikan bahwa warga binaan pemasyarakatan tidak hanya dihukum, tetapi juga mendapatkan perhatian yang layak sebagai manusia yang memiliki hak-hak yang dijamin oleh undang-undang.

Dalam upaya tersebut, Lapas Cilegon turut menjadi fokus untuk peningkatan P2HAM Upaya ini juga didukung oleh pihak Lapas Cilegon, yang berjanji untuk melaksanakan standar P2HAM dengan penuh tanggung jawab. Langkah-langkah konkrit termasuk peningkatan akses terhadap layanan kesehatan, pendidikan, pelatihan keterampilan, dan fasilitas yang memadai.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Dodot Adikoeswanto dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pencanangan yang dilaksanakan merupakan bukti kesiapan dan bentuk komitmen jajaran Kemenkumham Banten dalam melaksanakan Pelayanan dan menyatukan persepsi, visi dan misi dalam rangka Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan dan Pemenuhan HAM di Pemasyarakatan dan Keimigrasian.

“Harapannya semoga di Tahun 2024 ini seluruh Satuan Kerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham Banten dapat meraih Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM,” pungkasnya.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cilegon, Yosafat Rizanto, menyatakan bahwa partisipasi dalam kegiatan ini adalah bagian dari tanggung jawab dalam melaksanakan P2HAM di lingkungan satuan kerja Kanwil Kemenkumham Banten.

“Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang berkualitas dan berbasis pada prinsip-prinsip kemanusiaan serta penegakan hukum yang adil bagi seluruh warga binaan,” ujarnya.

Dengan langkah-langkah yang diambil, Kemenkumham Banten dan Lapas Cilegon berkomitmen untuk terus bekerja sama guna meningkatkan kualitas hidup dan peluang bagi para narapidana dalam proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial ke dalam masyarakat.(***)