Kemendagri Terbitkan Pedoman Penyusunan APBD 2020

oleh
oleh -

MAJALAHTERAS.COM– Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020. Hal itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar mengatakan, dengan dikeluarkannya Permendagri tersebut, diharapkan Pemerintah Daerah (Pemda) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menjadikan rujukan dalam penyusunan APBD Tahun 2020.

Baca Juga  Optimalkan Pelayanan Kunjungan WBP, Rutan Bangil Buka Jadwal Kunjungn Baru

“Diharapkan agar Pemda dan DPRD mempedomani Permendagri tesebut dalam penyusunan APBD Tahun 2020,” kata Bahtiar di Jakarta, Kamis (13/06/2019).

Sosialisasi Permendagri tersebut difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri yang rencananya akan dilaksanakan pada 18 Juni 2019 di Jakarta.

“Akan segera disosialisasikan dalam waktu dekat, yaitu 18 Juni 2019,” kata Bahtiar.

Baca Juga  Berikan Semangat Mencapai Goals, Karutan Bangil Berikan Afirmasi Positif

Regulasi dalam Permendagri tersebut menjadi instrumen Kemendagri dalam memberikan bimbingan dan evaluasi perencanaan APBD tahun Anggaran 2020 yang sedang disusun oleh Pemda dan DPRD.(rls)