Kemendagri : Revisi Peraturan Perizinan Terbaru Untuk Mempermudah Masuknya Investor

oleh
oleh -
Perpres Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha
Perpres Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha

Malajahteras.com – Guna menunjang perkembangan ekonomi di Indonesia, Pemerintah saat ini telah merevisi dan melahirkan regulasi baru untuk kemudahan ijin berusaha dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang disebut “Online Single Submission” (OSS), Penerapan sistem “Online Single Submission” (OSS) sebagai implementasi bentuk penyederhanaan perizinan usaha yang sejalan dengan kebijakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).  Hal itu dilakukan demi menarik lebih banyak minat investor untuk menanam modal di Indonesia.

 

“Saat ini sentra-sentra pertumbuhan ekonomi baru kita dorong terus tumbuh sejalan dengan pembangunan infrastruktur. Pelabuhan, bandara, rel kereta api, jalan, dan jalan tol dibangun terintegrasi dengan sentra- sentra pertumbuhan ekonomi daerah sehingga bisa memberi nilai tambah bagi pengembangan wilayah” kata  Eduard Sigalingging selaku Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah III,  Ditjen Bina Bangda, Kemendagri, pada Selasa (16/10).

Baca Juga  MY Matangkan Kesiapan Sumsel Sebagai Tuan Rumah Pertikaranas 2022

 

Eduard menambahkan, pembangunan infrastruktur bisa mendorong peningkatan konektivitas menjadi lebih maju. Dengan konektivitas, maka daya saing Indonesia juga ikut terdorong.

 

Penanaman modal di Indonesia pada umumnya terbagi menjadi beberapa sektor. Secara garis besar, investasi di Indonesia banyak berfokus pada sektor pembangunan, pariwisata, energi, mineral dan pertambangan, transportasi, dan industri serta pengembangan sektor bisnis lainnya.

 

Saat ini bidang investasi yang banyak menjadi sorotan oleh investor adalah pertambangan dan sumber daya alam seperti mineral, gas alam, batu bara, dan minyak bumi.

 

Sejalan kebijakan kemudahan ijin berusaha dan berinvestasi di Indonesia, pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara simultan membangun akses transportasi jalan, pelabuhan, kereta api dan bandara sehingga biaya produksi menjadi lebih efisien. Sarana transportasi jalan yang mendukung kelancaraan pengiriman bahan tambang. Salah satu contoh kasus, ijin jalan khusus angkutan batubara sepanjang 113 km yang diajukan oleh PT. Menara Lestari Bersama (MLB) yang melintas dari Kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan ke Kabupaten. Paser Kalimantan Timur. Sejak  tahun 2016 Pemerintah Kabupaten Paser terhambat perijinan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan karena beberapa bagian dari jalan khusus tersebut melintasi kawasan hutan lindung.

Baca Juga  Siap Sukseskan Pemilu 2024 WBP Rutan Serang Ikuti ,Perekaman E-KTP

 

Namun demikian, setelah diterbitkannya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.27/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2018 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan, maka pengaturan mengenai ijin pembangunan jalan khusus yang melintas di kawasan hutan lindung menjadi lebih jelas. Kebijakan tersebut menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan terpadu satu pintu terhadap berbagai jenis perijinan yang menjadi kewenangan daerah.

 

Untuk mencari solusi penyelesaian hambatan yang dihadapi PT. Menara Lestari Bersama (MLB) maka Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Kementerian Dalam Negeri telah melakukan rapat-rapat koordinasi dengan instansi terkait dan pemerintah daerah, pada hari senin (8/10/2018) di Kantor Kemendagri.

Baca Juga  Jumlah Buta Aksara di Kota Serang Sangat Kecil

 

Pada rapat koordinasi tersebut, Eduard menegaskan, “Reformasi regulasi dan birokrasi terhadap pelayanan dan izin usaha harus sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha”

 

Atas pertimbangan tersebut maka rapat koordinasi memuat kesimpulan bahwa prinsipnya Pemerintah setuju terhadap rencana pembuatan jalan khusus yang diprakarsai oleh PT. Menara Lestari Bersama (MLB). Kemudian, untuk penyelesaian urusan PT. Menara Lestari Bersama MLB selanjutnya diserahkan kepada pemerintah daerah. Penyelesaian ini sebagai bentuk implementasi Peraturan Presiden Nomor 91 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha. (Red/Puspen Kemendagri)