Kemendagri Pastikan WNA Tak Punya Hak Pilih pada Pemilu 2019 Meski Miliki KTP-el

oleh
oleh -

MAJALAHTERAS.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil memberikan keterangan terkait perkembangan dan sejumlah isu KTP elektronik. Konferensi Pers tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrullah di Press Room Kemendagri, Kantor Kemendagri Gd A lantai 1, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (27/02/2019).

Dalam penjelasanya, Zudan memastikan Warga Negara Asing (WNA) tak memiliki Hak Pilih pada Pemilu Serentak 2019 meski memiliki KTP-el. Tak hanya itu, kepemilikan KTP-el juga diikuti dengan ketentuan tidak terlibat dalam proses politik, baik itu memiliki hak dipilih maupun hak untuk memilih. Kepemilikikan KTP-el tersebut hanya sebagai identitas sementara selama WNA tinggal di Indonesia.

Baca Juga  Polres Tegal Bantah Kecelakaan Bus Pariwisata Rombongan Tangsel Karena Anak Kecil

“WNA itu punya KTP el hanya untuk identitas selama tinggal di Indonesia. Dia tidak punya hak politik, baik itu dipilih maupun pemilih, jadi keliru kalau bilangg WNA punya KTP-el untuk dipergunakan Pemilu 2019,” terang Zudan.

Ketentuan kepemilikan KT-el bagi WNA terdapat dalam Undang – Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah menjadi Undang – Undang Nomor 24 tahun 2013 dalam Pasal 63 ayat (1) dijelaskan bahwa penduduk Orang Asing yang memilik Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el. Lebih lanjut dalam Pasal 64 ayat (7) huruf b disebutkan bahwa masa berlaku KTP-el bagi Orang Asing disesuaikan dengan masa berlaku Izin Tinggal Tetap.

Baca Juga  HD : Momentum Hari Jadi Ke-78, Tingkatkan Kekompakan yang Solid Wujudkan Pembangunan Sumsel

“Kepemilikan KTP-el bagi TKA/WNA tidak sembarangan. KTP didapat setelah yang bersangkutan memiliki surat tinggal tetap atau KITAP. Undang-undangnya ada pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 63 dan 64,” kata Zudan.

Zudan mengatakan, yang dimaksud dengan penduduk ialah termasuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), keduanya dikenakan kewajiban untuk memiliki KTP el dengan ketentuan sebagaimana yang tersebut dalam undang-undang, diantaranya berusia 17 tahun dan untuk WNA telah memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Adapun KTP el bagi WNA memiliki perbedaan dengan kepemilikan KTP WNI secara sepintas sama karena dicetak pada blangko yang sama. Namun demikian apabila dicermati dapat dibedakan dengan mudah karena KTP-el WNA didesain dengan aplikasi dan format yang berbeda.

Baca Juga  Kementrian ATR BPN Menyetujui Revisi Perda RTRW Pandeglang Dalam Bentuk Surat Persetujuan Subtansi

Pertama, KTP WNA memiliki masa berlaku maksimal lima tahun, atau sesuai dengan izin tinggal yang diberikan Kantor Imigrasi. Jika masa berlaku habis, maka WNA harus pulang ke negara asalnya atau wajib memperpanjang KITAP dan KTP-el nya. Sementara KTP WNI berlaku seumur hidup.

Kedua, tiga kolom pada KTP el WNA menggunakan bahasa Inggris.

Ketiga, NIK berisi konfigurasi domisili dan tanggal lahir, dua digit berisi kode provinsi, dua digit kode kota/kabupaten, dua digit kode kecamatan, enam digit tak akan terganggu dan tak bisa dimanipulasi karena karena dua digit sesuai dengan tanggal lahir atau konfigurasi lahir dan empat digit urutan penerbitan.(rls)