Kemendagri Dorong Implementasi Kota Cerdas di 100 Kabupaten/Kota

oleh
oleh -

MAJALAHTERAS.COM – Kementerian Dalam Negeri terus mendorong Implementasi Kota Cerdas di 100 Kabupaten/Kota. Hal itu diungkapkan Menteri Dalam Negeri saat menghadiri Pembukaan Gerakan menuju 100 Smart City 2019 di Hotel Santika Priemere, Jakarta, Rabu (15/05/2019).

“Saat ini Pemerintah Pusat khususnya Kementerian Dalam Negeri terus mendorong terlaksananya pengembangan Kota Cerdas dengan menerapkan 4 (empat) strategi,” kata Tjahjo.

Keempat strategi tersebut adalah sebagai berikut:

Pertama, mendorong pengembangan penerapan sistem informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah baik dari sisi perencanaan maupun penganggaran. Beberapa regulasi yang telah diterbitkan yang mengamanatkan terkait dengan penggunaan sistem informasi dalam proses perencanaan dan penganggaran yaitu: UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Perpres Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi; Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan Pembangunan dan Evaluasi Ranperda RPJPD dan RPJMD dan RKPD; Permendagri Nomor 98 Tahun 2018 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah.

Baca Juga  Pemprov Sumut Terima Penghargaan APE Kategori Nindya

Sebagai tindak lanjut dari amanat peraturan perundang-undangan di atas maka Kementerian Dalam Negeri telah mendorong Pemerintah Daerah untuk membangun Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). SIPD yang sedang dibangun saat ini prinsipnya terdiri dari e-Database, e-Planning, e-Monev dan e-Reporting. Berdasarkan konsep pengembangan besar dimaksud, saat ini juga telah dikembangkan aplikasi pembangunan daerah meliputi e-Database, e-Planning RPJMD-Renstra PD dan e-Planning RKPD-Renja PD.

“Kesemuanya berbasis teknologi informasi dan komunikasi (internet) yang salah satu tujuannya untuk percepatan implementasi kota cerdas di 100 Kabupaten/Kota,” kata Tjahjo.

Baca Juga  Habibullah Alfarisy: Kerja Keras, Berkinerja Baik, dan Jangan Menyerah

Kedua, penyusunan Perda Dokumen Rencana Pembangunan Daerah dengan terlebih dahulu menyusun dokumen KLHS Perencanaan Pembangunan Daerah. Hal ini sebagai langkah awal dalam mewujudkan pembangunan kota cerdas dan berkelanjutan sesuai amanat amanat Permendagri Nomor 7 Tahun 2018.

“Melalui Permendagri dimaksud, diamanatkan kepada pemerintah daerah untuk menyusun dokumen KLHS sebelum menyusun dokumen RPJMD sebagai bahan masukan dalam penyusunan dokumen RPJMD,” papar Tjahjo.

Ketiga, mendorong perencanaan pembangunan kota agar dalam proses penyusunan dokumen rencana pembangunannya dilakukan analisis yang komprehensif dan berbasis pada data dan informasi yang update dan akuntabel sebagaimana amanat Permendagri 86 Tahun 2017.

Keempat, mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melakukan percepatan penyelesaian Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Daerah dalam rangka mendukung pengembangan Kota Cerdas berbasis tata ruang.

Baca Juga  Kepala Rupbasan Serang Ikuti Penguatan Kompetensi Pegawai Oleh Wamenkumham RI

“Mengingat hingga saat ini sudah terdapat 51 Perda RDTR yang telah disusun dan ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota dari 1.838 RDTR yang harus ditetapkan secara nasional,” tegas Tjahjo.

Dalam kesempatan yang sama, Tjahjo juga meminta Kepala Daerah untuk segera mengambil langkah untuk mendorong terlaksananya pengembangan Kota Cerdas.

“Saya menghimbau agar kepala daerah beserta jajarannya segera mengambil langkah-langkah strategis untuk mendorong terlaksananya pengembangan Kota Cerdas di 100 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia,” pinta Tjahjo

Tak hanya itu, Tjahjo juga mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada seluruh panitia dan semua pihak yang terlibat atas terselenggaranya acara Gerakan Menuju 100 Smart City yang berlangsung dengan baik dan sukses. (Rls)