Kemendagri Arahkan Pemda Dukung Upaya Pencegahan Gratifikasi

oleh
oleh -

MAJALAHTERAS.COM – Kementerian Dalam Negeri arahkan Pamerintah Daerah dukung upaya pencegahan gratifikasi. Hal itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 003.2/3975/SJ tertanggal 16 Mei 2019 yang ditujukan pada Gubernur dan Ketua DPRD Provinsi di Seluruh Indonesia serta Surat Edaran Nomor 003.2/3976/SJ tertanggal 16 Mei 2019 yang ditujukan pada Bupati/Walikota serta Ketua DPRD Kabupaten/Kota.

Menindaklanjuti surat Ketua KPK Nomor B/3956/GTF.00.02/01- 13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 hal Imbauan Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan, bersama ini diminta agar menginstruksikan kepada seluruh ASN/Anggota DPRD.

Baca Juga  Jaga Kenetralan Dalam Pemilu 2024, Kemenkumham Jateng Kukuhkan Satgas Netralitas ASN dan PPNPN

Pertama, menolak gratifikasi baik berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Kedua, apabila menerima gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo atau pihak yang membutuhkan dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) masing-masing disertai dengan penjelasan dan dokumentasi penerimaanya. Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan gratifikasi kepada KPK dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi dimaksud.

Baca Juga  Gubernur Banten: Segera Bangun Fasilitas Umum Negeri Di Atas Awan

Ketiga, tidak mengajukan permintaan dana, sumbangan, dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi daerah pada masyarakat, perusahaan, dan/atau PNS/Penyelenggara Negara lainnya baik secara tertulis maupun tidak tertulis.

Keempat, tidak menggunakan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi, seperti menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kegiatan mudik.

Baca Juga  Lapas Kelas I Palembang Gelar Sidang TTPP Usulan PB Serta Usulan Narapidana Tamping 

Kelima, melakukan tindakan pencegahan korupsi seperti menerbitkan surat secara terbuka yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada pegawai/Anggota DPRD di lingkungan kerja. (Rls)