Kemendag Catat 4.114 Layanan Konsumen Sepanjang 2024

oleh
oleh -

Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) mencatatkan 4.114 layanan konsumen sepanjang 2024.

Direktur Jenderal PKTN Kemendag Rusmin Amin mengatakan pihaknya berkomitmen menjamin kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada seluruh konsumen Indonesia.

“Ditjen PKTN mencatat 4.114 layanan konsumen pada 2024 lalu. Jumlah tersebut meliputi 3.682 layanan pengaduan konsumen, 258 pertanyaan, dan 92 informasi. Sebanyak 97,8 persen pengaduan berhasil selesai. Adapun 2,2 persen pengaduan lainnya sedang dalam proses,” kata Rusmin dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.

Baca Juga  Warga Binaan Lapas Batam Antusias mengikuti kegiatan Pramuka

Lebih lanjut, persentase layanan pengaduan konsumen terkait transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE)/niaga-el masih yang tertinggi, yaitu 3.575 laporan atau 97 persen dari jumlah layanan pengaduan konsumen yang masuk selama 2024.

Jumlah tersebut meliputi sektor produk elektronika dan kendaraan bermotor serta sektor jasa keuangan. Pada sektor produk elektronika dan kendaraan bermotor, pengaduan konsumen didominasi mengenai barang tidak sesuai dengan yang dijanjikan, barang mengalami kerusakan, dan klaim garansi ke pusat layanan (service center).

Baca Juga  Sambangi Jokowi di Istana, Risma Ajukan Mundur dari Mensos

Pada sektor jasa keuangan, pengaduan konsumen didominasi mengenai permasalahan isi ulang saldo, sistem tunda bayar (paylater), dan kartu kredit.

Pengaduan konsumen yang diterima Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan berasal dari berbagai saluran layanan, yaitu melalui aplikasi pesan WhatsApp 0853-1111-1010, surat elektronik pengaduan. konsumen@kemendag.go.id, situs web https://simpktn.kemendag.go.id/, dan telepon (021) 3441839.

Rusmin menyampaikan, jumlah layanan konsumen pada 2024 mengalami penurunan dari tahun sebelumnya. Pada 2023, Ditjen PKTN menerima 7.707 layanan. Hal ini antara lain disebabkan meningkatnya kesadaran konsumen tentang hak dan kewajibannya sehingga lebih berhati-hati dalam bertransaksi untuk menghindarkan dampak negatif pemakaian barang dan/atau jasa.

Baca Juga  Kemenkumham Realisasikan 97,16% Anggaran di Tahun 2023

Konsumen juga berani melakukan pengaduan langsung kepada pelaku usaha jika haknya dilanggar. Hal ini sesuai amanat Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“PKTN berkomitmen memberikan berbagai kemudahan layanan dan meningkatkan penyelesaian pengaduan konsumen. Komitmen ini sebagai wujud tindakan nyata pemerintah dalam melindungi konsumen Indonesia, menciptakan konsumen berdaya serta pelaku usaha yang tertib,” ujar Rusmin. (Iwan)