Majalahteras.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang memastikan penanganan perkara kasus penggelapan dugaan tindak pidana pengalihan objek fidusia yang dilakukan tersangka berinisial MNW sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Bahkan, untuk memperjelas kasus tersebut, Kejari akan melakukan sidang secara online pada Rabu, 29 Desember 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Kasi Intel Kejari Pandeglang, Liberty Saur Martuah Purba mengatakan, penanganan perkara tersebut sudah sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami menangani perkara itu sudah sesuai SOP dan sudah sesuai peraturan,” kata Liberty, Selasa (28/12).
Liberty menjelaskan, sidang kasus penggelapan dilakukan secara online sebagai pencegahan wabah Covid-19.
“Persidangan online ini agar kasus perkara itu dilakukan sesuai dengan SOP,” jelasnya.
Dikatakannya, pihaknya sangat terbuka kepada semua pihak yang ingin mengetahui penanganan perkara tersebut.
“Dalam penanganan perkara ini kami cukup terbuka. Jika ada pihak yang ingin mengetahui kasus itu bisa langsung koordinasi dengan kami. Dan bisa mengikuti perkara persidangan karena terbuka untuk umum,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pandeglang Carlo Lumbanbatu menerangkan, penanganan perkara kasus perkara penggelapan dugaan tindak pidana pengalihan objek fidusia yang dilakukan tersangka berinisial MNW sudah sesuai SOP.
“Proses perkara kasus P21 dari Polres Pandeglang itu sudah sesuai, sampai sudah dilimpahkan ke kami, dan di sidangkan di Pengadilan Negeri,” katanya.
Dijelaskannya, dalam fakta persidangan semua hak terdakwa sudah diberikan. “Semua hak terdakwa sudah kita berikan, baik surat pelimpahan, dan surat dakwaan sudah kita berikan ke terdakwa sebelum sidang di pengadilan pada Senin 20 Desember 2021,” ujarnya.
Menurutnya, saat sidang di Pengadilan Negeri terdakwa mengaku tidak didampingi oleh kuasa hukum.
“Dalam persidangan, sebelum dibacakan dakwaan, majelis hakim menanyakan identitas terdakwa dan dilanjutkan apakah terdakwa didampingi pengacara atau tidak, kemudian terdakwa menjawab tidak memakai kuasa hukum. Apalagi dalam fakta persidangan tidak ada surat kuasa penunjukan penasehat hukum yang ditunjukan, tetapi ketika sidang sudah selesai dilaksanakan, kuasa hukum terdakwa mendaftarkan surat kuasa penasehat hukum ke Pengadilan Negeri Pandeglang yang diajukan pada tanggal 22 Desember 2021,” terangnya.
Dikatakannya, pihaknya sangat terbuka kepada semua pihak yang ingin mengetahui penanganan perkara tersebut.
“Dalam penanganan perkara ini kami cukup terbuka. Jika ada pihak yang ingin mengetahui kasus itu bisa langsung koordinasi dengan kami. Dan bisa mengikuti perkara persidangan karena terbuka untuk umum,” ungkapnya.@Juanda