Majalahteras.com – Desa Bandung, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang,bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dalam rangka penguatan pendampingan hukum terkait pengelolaan Dana desa (DD). Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. pendampingan hukum tersebut diharapkan dapat mendorong kemajuan pembangunan Desa Bandung yang kini telah menyandang status sebagai Desa Mandiri.kegiatan ini digelar oleh forum Komunikasi Pemerintahan Desa Bandung yang berlokasi dikawasan Agrowisata Bukit Sinyonya. Kamis (31/7/2025)
Kepala Desa Bandung, Wahyu Surya Wijaya,sekaligus Pendamping Hukum Pengelolaan Dana Desa mengatakan bahwa pendampingan yang dilakukan oleh para pihak, termasuk pendamping desa, telah memberikan inspirasi dan kontribusi nyata terhadap kemajuan desa.”Pendampingan ini sangat penting. Kami ingin memastikan setiap langkah dalam pengelolaan dana desa sesuai aturan, agar pembangunan bisa terus berjalan dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat,” ujarnya
Sementara itu Kepala Seksi Kejari Pandeglang, Rizal Jamaludin, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk menekan potensi tindak pidana dalam pengelolaan dana desa.Pendampingan ini juga penting untuk melakukan mitigasi risiko sejak awal. Dana desa memiliki aturan yang jelas, di antaranya diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2022 dan Permendesa Nomor 2 Tahun 2024,” jelasnya
Rizal menambahkan bahwa ketidakpatuhan terhadap regulasi dapat berujung pada konsekuensi hukum, terutama karena dana desa bersumber dari APBN dan berkaitan langsung dengan keuangan negara.
“Jika terjadi penyimpangan yang merugikan negara, maka kepala desa dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Maka dari itu, pemahaman dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi hal yang mutlak.”tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas DPMD Kabupaten Pandeglang, Ubay, turut menekankan pentingnya penyebarluasan informasi mengenai regulasi dan kebijakan pengelolaan dana desa. Menurutnya, melalui forum ini, para kepala desa diharapkan dapat lebih memahami aturan dan menjadikannya pedoman dalam setiap tahapan pelaksanaan program desa.
“Forum pendampingan hukum ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan pemahaman kepala desa terhadap regulasi, agar pengelolaan dana desa tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya
Ubay menambahkan
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya kolektif Pemerintah Desa Bandung dalam memastikan bahwa pengelolaan dana publik dilakukan secara bersih, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”tutupnya @ juanda