BATAM – Sesuai dengan Permenkumham Nomor 40 Tahun 2017 dan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Lapas Batam sebagai instansi dibawah naungan Kementerian Hukum dan HAM wajib memberikan makanan yang sesuai dengan standar untuk setiap warga binaannya.
Lapas Batam yang telah menyelenggarakan makan dan minum sesuai amanat peraturan yang berlaku juga telah memberikan makan dan minum 3 kali sehari dengan siklus menu 10 hari.
Sebelum menjadi makanan Ompreng seperti yang masyarakat ketahui, bahan makan yang masuk diperiksa dan ditimbang terlebih dahulu disesuaikan dengan jumlah warga binaan sehingga dapat dipastikan kualitas dan kuantitasnya
Setelah itu bahan akan disimpan dan olah sesuai dengan menu makanan yang akan disajikan dalam siklus 10 hari. Sebelum dimasak tentunya bahan makanan akan di cuci terlebih dahulu. Setelah makanan masak langsung dimasukan kedalam ompreng sesuai jumlah penghuni untuk didistribusikan kepada warga binaan sesuai dengan kamarnya masing-masing
Kalapas Batam Heri Kusrita menjelaskan bahwa Lapas Batam selalu berkomitmen memberikan pelayanan makan dan minum yang terbaik bagi warga binaan agar selama menjalani hukuman di lapas Batam dapat sehat dan mengikuti pembinaan dengan baik.
“Terima kasih saya ucapkan kepada seluruh Petugas pembinaan yang telah menyelenggarakan pelayanan makan dan minum dengan baik. Lapas Batam berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh warga binaan tanpa terkecuali” ujar Heri Kusrita.
Selain itu Heri Kusrita menambahkan bahwa seluruh penyelenggaraan pelayanan makan dan minum di Lapas Batam gratis.