Kasus Polisi Banting Pendemo, Ini Kata Jubir Presiden Joko Widodo

oleh
oleh -
Demo mahasiswa di Tangerang berujung ricuh. (Foto: Istimewa)

Majalahteras.com – Pemerintah melalui Juru Bicara Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman menanggapi kasus pembantingan seorang pedemo saat HUT Kabupaten Tangerang. Ia menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia (WNI) memiliki hak untuk menyampaikan kritik.

“Kritik adalah hak konstitusional setiap warga negara Indonesia, jantung konstitusi sejak Republik Indonesia berdiri,” jelasnya kepada wartawan, Kamis (14/10).

Tak hanya itu, pemerintah memiliki peran tanggung jawab untuk memberikan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia kepada semua masyarakat. Fadjroel pun mengingatkan agar semua pihak mengedepankan pendekatan humanis dalam menyelesaikan masalah.

“Untuk melindungi hak konstitusional tersebut, pendekatan humanis dan dialogis sesuai Peraturan Perundangan, ditegaskan berkali-kali oleh Presiden Joko Widodo,” tegasnya.

“Semoga semua pihak saling menghormati dan menghargai hak dan kewajiban masing-masing sesuai Konstitusi (pasal 28 dan 28j) dan Peraturan Perundangan yang berlaku khususnya UU No.9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,” sambung Fadjroel.

Sebelumnya, aksi unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa pada perayaan HUT ke-359 Kabupaten Tangerang diwarnai dugaan tindak kekerasan oleh aparat kepolisian terhadap salah satu pendemo.

Mahasiswa berinisial MFA (20) yang menjadi korban kekerasan oknum polisi berinisial Brigadir NP, saat aksi demo di Kantor Bupati Tangerang, menuntut agar pelaku tetap diproses hukum. Kendati, MFA telah menerima permohonan maaf dari Brigadir NP.

Dia menegaskan, pemberian maaf bukan berarti kasus penyelidikan atas kekerasan yang menimpa dirinya dihentikan. Saat ini, Brigadir NP sedang diperiksa Propam Polri terkait kasus kekerasan terhadap pendemo di Kabupaten Tangerang.

Menerima permohonan maaf tersebut, kalau lupa enggak. Saya harap polisi untuk melakukan penindakan yang tegas ke oknum polisi yang melakukan tindakan reflek tersebut,” ujar MFA, Rabu (13/10/2021).

Dia berharap, aksi kekerasan ini tidak lagi terjadi pada mahasiswa lain saat menyampaikan aspirasi di depan publik. Apalagi aksi unjuk rasa dilindungi oleh undang-undang.

Sementara itu, bukan hanya Brigadir NP saja yang meminta maaf. Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro juga menyampaikan maafnya atas nama institusi polisi.

“Kalau tadi yang bersangkutan, meminta maaf secara pribadi kepada korban. Kalau saya, Kapolresta Tangerang, meminta maaf kepada seluruh mahasiswa. Bapak Kapolda juga tadi menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tadi, di mana oknum NP bertindak di luar SOP,” tutur Kapolresta. (*/cr2)

Sumber: merdeka.com