Kasus Kayu Merbau Ilegal dari Kepulauan Aru Dengan Barang Bukti 4.832 Segera Disidangkan

oleh
oleh -

Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra mengamankan pemimpin Koperasi Serba Usaha (KSU) Cendrawasih berinisial WD (49) yang menjadi tersangka kasus kayu merbau ilegal dari Kepulauan Aru. Adapun barang bukti 4.832 batang kayu merbau. Dan akan segera dibawa kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk disidangkan. Saat ini tersangka WD tengah ditahan di Rutan Polda Jawa Timur.

Muhammad Nur, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra mengatakan bahwa setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap pada 7 Mei 2021, kasus ini segera disidangkan. Hasil penyidikan, pemeriksaan saksi dan ahli, dan bukti kuat yang menunjukkan bahwa perusahaan memiliki kayu ilegal dan menyalahgunakan dokumen SKSHHKO (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan).

Baca Juga  Anies Baswedan Ucapkan Selamat Idul Fitri 1444 H Untuk Para Relawan Yang Mendukungnya di Pencapresan 2024

“Untuk itu WD akan dikenakan Pasal 88 Ayat 1 Huruf c Jo. Pasal 15 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukum pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar. Kami sangat mengapresiasi dukungan Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam penanganan perkara ini”, jelas Muhammad Nur di Surabaya (08/5).

Dalam kesempatan terpisah, Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum KLHK mengingatkan bahwa kejahatan yang dilakukan oleh WD ini telah merugikan negara dan merusak ekosistem serta kawasan hutan di Kepulauan Aru di Maluku. Untuk itu, pelaku kejahatan seperti ini harus dihukum seberat-beratnya, baik pidana penjara maupun denda, agar ada efek jeranya.

Baca Juga  Lapas Cikarang Lakukan Simulasi Kebakaran Bersama Damkar

Rasio Sani menambahkan bahwa Ia sudah memerintahkan para penyidik untuk mendalami keterlibatan pelaku lainnya. Karena menurutnya kejahatan kayu illegal ini merupakan kejahatan terorganisir. Terkait dengan kejahatan kayu illegal, dalam beberapa tahun ini KLHK telah menindak 527 kasus, mengamankan 39.000 m3 kayu. “Kami tidak akan berhenti untuk menindak pelaku kejahatan seperti ini”, tegas Rasio.

Perkara ini hasil pengembangan informasi dari masyarakat terkait pengiriman kayu merbau ilegal dengan kapal KM Darlin Isabel, dari Kepulauan Aru ke Surabaya, melalui Pelabuhan Tanjung Perak. Berdasarkan informasi tersebut Tim Gakkum KLHK melakukan operasi penindakan dan menyita 4.832 batang kayu merbau dan surat SKSHHKO dari kapal Darlin Isabel. Hasil pemeriksaan fisik kayu-kayu itu tidak sesuai dengan dokumen yang ada.

Baca Juga  Mbak Tutut: Hoaks Bikin Persaudaraan Kebangsaan Pudar

Pada saat ini penyidik KLHK sedang mendalami kasus lainnya terkait kayu illegal berasal dari Kepulauan Aru, dengan tersangka JH (38) pimpinan CV. Mutiara Tanjung yg beralamat di Jl. Djalabil, RT/RW 001/004, Desa Siwalima, Kec. Pulau-pulau Aru, Kab. Kepulauan Aru yang diangkut dengan kapal KM Asia Ship.

“Kami mengapresiasi laporan masyarakat terkait dengan kasus ini, peran aktif masyarakat sangat penting untuk keberhasilan penegakan hukum serta penyelamatan lingkungan hidup dan kawasan hutan”, pungkas Rasio Sani.(*/cr7)

 

Sumber: menlhk.go.id