Majalahteras.com – Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Pandeglang merespon meningkatnya kasus perceraian di wilayah Kabupaten Pandeglang dengan pendekatan berdasarkan aturan agama.
Data terbaru menunjukkan bahwa hingga tanggal 12 September 2023, terdapat 1.134 kasus perceraian, sedikit lebih rendah dari 1.179 kasus pada periode yang sama tahun 2022.
Kepala KUA Kabupaten Pandeglang, Yusup, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan upaya-upaya sosialisasi, himbauan, serta memberikan saran dan masukan kepada pasangan yang mengalami konflik pernikahan. Mereka berupaya keras untuk mencegah terjadinya perceraian.
“Kami sudah berusaha dengan memberikan saran, sosialisasi, dan masukan kepada pasangan yang mengalami konflik pernikahan agar mereka tidak sampai pada jalan perceraian,” ungkap Yusup Kamis,( 14 /9/2023).
KUA Pandeglang juga mendorong pasangan yang menghadapi masalah dalam pernikahan untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan harapan bisa menghindari perceraian, baik dari perspektif agama maupun hukum.
Yusup mengingatkan bahwa meskipun secara hukum perceraian dianggap sah, namun dalam ajaran agama, perceraian termasuk perbuatan yang tidak disukai oleh Allah.
“Perceraian itu sah secara hukum, tetapi Allah membencinya. Sebaiknya, kita hindari perceraian jika memungkinkan,” katanya.
Ia juga menyoroti faktor-faktor yang sering menjadi penyebab perceraian, seperti perselisihan, perselingkuhan, masalah ekonomi, dan campur tangan orangtua.
Pihaknya mengimbau seluruh masyarakat Pandeglang untuk berupaya menjaga keutuhan dan kehatlrnonisan keluarga dan hindari tindakan perceraian, seiring dengan pandangan agama yang menekankan pentingnya keluarga yang utuh sepenuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pandeglang mencatat, ada 1.134 kasus perceraian, periode Januari-12 September 2023. Angka ini sedikit menurun dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2022, sebanyak 1.179 kasus.@Juanda