Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah menjalani sidang perdana. Ia didakwa melakukan tindakan korupsi dengan melakukan pengaturan terhadap proses penganggaran di Provinsi Banten terkait pengadaan alat kesehatan.
“Terdakwa telah melakukan pengaturan dalam proses ngusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD 2012 dan APBD PerubahanTA 2012 dan melakukan pengaturan pelaksanaan anggaran pada pelelangan pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Rujukan Pemerintah Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten TA 2012 untuk memenangkan pihak-pihak tertentu,” kata Jaksa Penuntut Umum Afni Carolina di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2017).
Dalam dakwaan ini Atut diduga bersama dengan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan disebut melakukan tindakan untuk memperkaya diri sendiri. Atut dituduh memperkaya diri sendiri sebesar Rp 3,8 miliar dan untuk Wawan sebesar Rp 50 miliar rupiah.
“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa sebesar Rp 3.859.000.000, memperkaya orang lain, yaitu Tubagus Chaieri Wardana sebesar Rp 50.083.474.826,” lanjut Afri.
Selain itu, dalam surat dakwaan juga disebut berbagai pihak yang menerima uang dari hasil korupsi Atut ini. Ada Yuni Astuti yang menerima Rp 23,3 miliar, kemudian Djadja Buddy Suhardja Rp 590 juta, Ajat Drajat menerima Rp 345 juta. Rano Karno juga disebut menerima Rp 300 juta, Yogi Adi Prabowo Rp 76,5 juta, Tatan supardi Rp 63 juta, Abdul Rohman Rp 60 juta, Ferga Andriyana Rp 50 juta.
Selanjutnya ada Eki Jaki Nuriman menerima Rp 20 juta, Suherman Rp 15,5 juta, Aris Budiman Rp 1,5 juta, dan Sobran Rp 1 juta. Ada pula duit yang diberikan untuk liburan dan uang saku pejabat Dinkes Provinsi Banten, Tim Survei, Panitia Pengadaan dan Panitia Pemeriksa hasil pekerjaan ke Beijing sebesar Rp 1,6 miliar.
“Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugiakan keuangan negara sebesar Rp 79.789.124.106,35,” jelas Afri saat membaca dakwaan.
Saat ini Atut sedang menjalani masa pemidanaan 5 tahun penjara karena menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) kala itu, Akil Mochtar. @SAMSUL