JAKARTA – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang mengikuti kegiatan arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun bersama dengan Kepala Divisi Administrasi, Mutia Farida dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenkumham Nomor SEK-13.OT.02.02 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN pada Masa Persiapan dan Penyelenggaraan KTT ASEAN ke-43 Tahun 2023 di Lingkungan Unit Pusat dan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Rabu (23/8).
Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun memberikan penjelasan kepada jajarannya terkait arahan Sekretaris Jenderal Kemenkumham dalam rangka mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN ke-43 yang akan berlangsung pada tanggal 5 –7 September 2023 di Jakarta yaitu perlu adanya penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN yang dilaksanakan secara hybrid working (WFH dan WFO) dimulai pada tanggal 28 Agustus 2023 – 7 September 2023. Beliau juga memberikan arahan untuk memastikan penyesuaian sistem kerja tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan tugas dan fungsi di masing-masing satuan kerja.
Selanjutnya, Mutia Farida menjelaskan terkait kedisiplinan dan keseragaman penggunaan pakaian dinas di Kantor Wilayah serta Unit Pelaksana Teknis. Jajaran diberikan penjelasan pedoman penggunaan pakaian baik pegawai yang melaksanakan tugas fasilitatif maupun di bidang pelayanan dan lapangan yang akan berlaku mulai tanggal 28 Agustus 2023. Beliau memberikan arahan secara detail kepada jajaran mengenai ketentuan petunjuk baru tentang pengisian jurnal harian pada Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) dan setelahnya dilakukan diskusi dan tanya jawab dengan seluruh Satker yang hadir.